Wakil Ketua Ombudsman RI, Lely Pelitasari, mengatakan upaya komersialisasi itu terlihat dari semakin banyaknya pihak yang mensyaratkan rapid test. Di sisi lain, tidak ada standar yang mengatur tes cepat dan biayanya.
"Belakangan kemudian disyaratkan bagi mereka yang akan naik pesawat. Bahkan terakhir informasinya—kami masih harus konfirmasi— di Jawa Timur, disyaratkan untuk mereka yang akan ujian, anak-anak disyaratkan untuk rapid test,” ungkapnya dalam sebuah diskusi, Sabtu (4/7) pagi.
Bahkan, Lely menyebut, sejumlah rumah sakit di Jakarta mensyaratkan rapid test bagi penunggu pasien.
"Saya dua minggu yang lalu menjadi penunggu pasien, dan itu salah satu persyaratannya harus lulus rapid test dan rontgen paru," tambahnya yang sempat menjadi pasien Covid-19 dan kini telah sembuh.
Karena itu, dia menegaskan, perlu ada standarisasi layanan, biaya, regulasi, dan standar prosedur operasi (standard operating procedure/SOP). Dia mendesak pemerintah turun tangan dan tidak menyerahkan rapid test ke mekanisme pasar.
"Ini kan kaitannya dengan kepentingan umum, pemerintah atau negara harus intervensi. Apa lagi ini kondisinya extraordinary," tegasnya.
Ahli Wabah Minta Fokus pada PCR
Sementara itu pakar wabah dari Universitas Indonesia, Pandu Riono, PhD, melihat ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan kecemasan publik. Akhirnya, rapid test pun menjadi sesuatu yang diperjualbelikan.
"Saya nggak tahu siapa yang memetik keuntungan dari masalah ini. Dan harus ada tindakan tegas untuk menghentikan semua ini,” tegasnya dalam kesempatan yang sama.
Pandu menjelaskan, tes cepat tidaklah akurat. Sebab tes cepat tidak benar benar mendeteksi keberadaan virus melainkan mendeteksi antibodi.
"Yang dites itu antibodi, respon tubuh terhadap adanya virus. Itu baru terbentuk seminggu atau 10 hari setelah terinfeksi. Jadi kalau tidak reaktif, bukan berarti tidak terinfeksi. Kalau reaktif, bukan berarti juga bisa infeksius, paparnya.
Selain itu, tambah Pandu, di Indonesia sekarang beredar 100 jenis tes cepat yang tidak pernah diuji tingkat akurasinya. Karena itu dia mendesak pemerintah segera menghentikan tes cepat dan fokus pada tes PCR (polymerase chain reaction).
"Kalau enggak (dihentikan), publik rugi. Atau banyak uang negara yang harusnya bisa meningkatkan kapasitas testing PCR akhirnya untuk membeli rapid test, tambahnya.
Puji Daerah yang Tingkatkan PCR
Sementara itu, Pandu mengatakan ada sejumlah wilayah yang patut diberi pujian karena meningkatkan kapasitas tes PCR-nya. Daerah ini adalah DKI Jakarta dan Jawa Barat.
"Karena dalam jangka panjang--pandemi ini panjang--kita butuh surveilans yang masif. Surveilansnya apa? Testing, lacak, isolasi," imbuhnya.
Pemprov DKI Jakarta mengumumkan, sampai 28 Juni kemarin telah melakukan tes PCR terhadap 296.360 sampel. DKI Jakarta meningkatkan kapasitas tes lewat jejaring laboratorium yang kini mencapai 41 lokasi.
Sementara Pemprov Jabar mencatat telah mengetes 78.108 orang dengan metode PCR. Pemprov Jabar mengatakan saat ini masih memiliki stok 70 ribu test kit PCR. Dalam waktu dekat Pemprov akan membeli 150 ribu test kit PCR sebagian impor sebagian buatan dalam negeri.
Di sisi lain, Lely dari Ombudsman mengapresiasi inisiatif daerah yang meningkatkan kapasitas PCR, seperti dilakukan Sumatera Barat.
"Skema inisiatif dari daerah. Contoh bagaimana kawan-kawan di Universitas Andalas di Sumbar, membuat inisiatif membuat alat (PCR) sendiri," tutupnya. [rt/em]