Tautan-tautan Akses

Reformasi UU Terorisme Indonesia Masih Hadapi Tentangan


Polisi Indonesia di dekat lokasi ledakan di jalan MH Thamrin, Jakarta, 14 Januari 2016 (Foto: dok).
Polisi Indonesia di dekat lokasi ledakan di jalan MH Thamrin, Jakarta, 14 Januari 2016 (Foto: dok).

Para pengecam khawatir meningkatnya kewenangan polisi dapat merongrong demokrasi yang baru berkembang di Indonesia.

Seruan Presiden Joko Widodo untuk memperkuat undang-undang keamanan nasional masih menghadapi tentangan di parlemen, meskipun militan terkait ISIS pekan lalu melancarkan serangan teror serius pertama di Jakarta sejak tahun 2009.

Hari Selasa, Presiden Jokowi menyatakan dukungan untuk merevisi Undang-Undang tahun 2003 mengenai pemberantasan terorisme yang akan melarang warga bergabung dengan kelompok-kelompok teroris yang beroperasi di Irak dan Suriah yang dilanda konflik, danmelarang kepulangan warga Indonesia yang pergi ke sana untuk berjuang bersama teroris.

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) memperkirakan sekitar 800 warga Indonesia pergi ke Timur Tengah untuk berperang bersama ISIS. Hampir 30 di antaranya tewas sewaktu berperang bersama mereka. Lebih dari 150 orang diduga telah kembali ke Indonesia, sebagian telah menjadi pejuang terlatih dan teruji.

Dalam dua tahun belakangan, pihak berwenang Indonesia semakin khawatir akan berkembangnya ancaman teroris dari militan dan pendukung ISIS. Tetapi upaya-upaya terdahulu untuk mengubah undang-undang keamanan nasional macet di parlemen.

“Parlemen terkenal lamban dan memiliki setumpuk besar rancangan undang-undang yang belum tertangani. Jadi kecil peluang untuk segera menangani hal ini,” kata Greg Barton, direktur Global Terrorism Research Center di Monash University di Australia.

Setelah serangan teroris di Jakarta, terasa semakin banyak desakan agar parlemen bertindak, tetapi masih ada tentangan dari partai-partai Islamis kecil namun berpengaruh di Indonesia yang menyatakan bahwa tidak semua Muslim yang bergabung dengan ISIS menjadi teroris.

“Mereka menyatakan bahwa kita ingin mengecam sejumlah orang tanpa memberi bukti kuat,” kata analis politik Indonesia Alexander Arifianto dari S. Rajaratnam School of International Studies (RSIS) di Nanyang Technological University di Singapore.

Andreas Harsono, peneliti di Human Rights Watch, juga berkeberatan dengan diperluasnya kewenangan polisi atau pasukan keamanan untuk menahan warga tanpa menunjukkan alasan jelas atau bukti mengenai keterlibatan kriminal. “Yang dikhawatirkan adalah mereka ingin memiliki kewenangan untuk menangkap siapa saja,” kata Harsono.

Para pengecam khawatir meningkatnya kewenangan polisi dapat merongrong demokrasi yang baru berkembang di Indonesia. Selama masa kediktatoran Presiden Soeharto yang berakhir pada tahun 1998, sebuah undang-undang antisubversi yang keras kerap digunakan untuk membungkam aktivis politik dan kelompok-kelompok oposisi.

Hari Kamis, Detik melaporkan bahwa para petinggi DPR mendesak Presiden Jokowi agar secara sepihak merevisi peraturan-peraturan di bawah undang-undang tahun 2003 mengenai terorisme agar memasukkan reformasi yang ia inginkan. Meskipun parlemen masih harus menyetujui langkah tersebut, prosedur legislatif tersebut dapat mempercepat proses persetujuannya. [uh]

Recommended

XS
SM
MD
LG