Tautan-tautan Akses

Saudi Umumkan Tarif Pajak Baru atas Laba Produsen Migas


Kantor pusat perusahaan minyak raksasa milik negara Saudi, Aramco, di Damam, Arab Saudi (foto: ilustrasi).
Kantor pusat perusahaan minyak raksasa milik negara Saudi, Aramco, di Damam, Arab Saudi (foto: ilustrasi).

Arab Saudi telah mengumumkan undang-undang pajak baru bagi produsen minyak dan gas di tengah-tengah rencana untuk mendaftarkan saham perusahaan minyak raksasa milik negara Saudi, Aramco.

Undang-undang baru itu, yang diberlakukan dengan dekrit Raja Salman, memajak Aramco 50 persen atas laba yang berlaku surut mulai tanggal 1 Januari.

Pemerintah sedang bersiap-siap untuk mendaftarkan kurang dari 5 persen saham Aramco sebelum tahun depan di bursa efek Saudi dan bursa internasional, kemungkinan di Amerika Serikat.

Dekrit tersebut, yang diberitakan hari Senin oleh Kantor Berita Saudi, mengenakan 50 persen pajak atas laba produsen migas yang telah menanam modal lebih dari $100 milyar di kerajaan itu.

Tarif pajak melonjak ke 85 persen atas laba produsen dengan modal yang ditanam tidak melebihi $60 mliyar. [gp]

XS
SM
MD
LG