Tautan-tautan Akses

Seleksi Calon Komisioner Komnas HAM Dimulai


Para calon Komisioner Komnas HAM sedang menjalani dialog publik/seleksi di Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta, Rabu 17/5. (VOA/Fathiyah Wardah)
Para calon Komisioner Komnas HAM sedang menjalani dialog publik/seleksi di Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta, Rabu 17/5. (VOA/Fathiyah Wardah)

Enam puluh dua calon komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM dimulai hari Rabu (17/5) dengan menggelar dialog publik yang melibatkan berbagai unsur masyarakat. Beragam isu muncul, antara lain soal pelanggaran HAM masa lalu, penodaan agama dan hukuman mati.

Panitia seleksi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mulai Rabu (17/5) melangsungkan dialog publik atas calon komisioner Komnas HAM periode 2017-2022. Enam puluh dua calon komisioner ikut hadir dalam dialog publik itu, tetapi proses seleksi dibagi menjadi dua hari.

Dari seluruh calon komisioner itu ada satu calon yang dinilai bisa memicu kontroversi yaitu Zainal Abidin, yang diketahui sebagai pengurus Front Pembela Islam (FPI) cabang Semarang, Jawa Tengah. Zainal Abidin dijadwalkan mengikuti seleksi pada hari Kamis (18/5).

Sejumlah isu muncul dalam dialog publik ini, antara lain soal pelanggaran HAM masa lalu, penodaan agama dan hukuman mati.

Calon komisioner Komnas HAM yang berprofesi sebagai pengacara publik, Anggara, mengatakan kompensasi pada korban pelanggaran HAM masa lalu tidak bisa diberikan kalau proses peradilan tidak berjalan. Terlebih mengingat kasus peradilan pelanggaran HAM masa lalu jalan di tempat. Namun menurutnya, meski belum bisa memberikan kompensasi, korban bisa mendapat pelayanan lain dari pemerintah seperti rehabilitasi, bantuan medis, dan bantuan psikososial. Negara – ujar Anggara – bisa memberikan kompensasi tanpa melalui proses pengadilan jika undang-undangnya diubah terlebih dahulu.

Calon komisioner lainnya, Mochammad Choirul Anam, yang juga dikenal sebagai penasihat Human Rights Working Group (HRWG), membenarkan bahwa kompensasi bagi korban pelanggaran HAM memang harus menunggu putusan pengadilan namun untuk yang lain tidak perlu. Menurutnya negara sebenarnya sudah memiliki pijakan untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu.

"Secara politik kenegaraan sebenarnya sudah ada, batu pijakannya sudah ada. RPJM itu sebenarnya taktis, arah strategis negara untuk menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu ada. Tinggal bagaimana kita memainkan Komnas HAM ini kayak apa maunya. menurut saya, politik HAMnya harus kuat, wibawanya harus ada, tingkat kepercayaan harus ada," kata Anam.

Sebagian besar calon komisioner menyetujui penghapusan pasal tentang penodaan agama, karena dinilai multitafsir sehingga bisa mengganggu toleransi dan kehidupan umat beragama.

Seleksi Calon Komisioner Komnas HAM Dimulai
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:53 0:00

Sementara terkait hukuman mati, Sandriyati Moniaga yang masih menjabat anggota Komnas HAM menegaskan ia sangat setuju hukuman mati mesti dihapus.

"Saya termasuk berpendapat bahwa hukuman mati harus dihapuskan di Indonesia. bahwa masih ada peraturan perundangan yang mengatur pidana mati, itu yang harus direvisi. Saya tidak percaya hukuman mati membuat jera para penjahat, tuturnya," ujarnya.

Semua calon komisioner Komnas HAM sepakat kinerja Komnas HAM periode ini buruk. Tidak ada koordinasi dan soliditas. Meskipun demikian ada beberapa calon komisioner melontarkan pernyataan berbeda dengan hal itu. [fw/em]

Recommended

XS
SM
MD
LG