Menko Polhukam Mahfud Md bertemu Duta Besar AS untuk Indonesia Joseph R Donovan di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (24/1/2020) sore. Salah satu pokok pembahasan dalam pertemuan tersebut yaitu soal Natuna.
Mahfud menegaskan pemerintah Indonesia belum membutuhkan bantuan dari negara lain dalam menjaga hak berdaulat di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di perairan Natuna.
"Kita katakan Natuna itu secara hukum, itu merupakan bagian dari hak berdaulat atas zona ekonomi eksklusif (ZEE) yang sudah ditetapkan hukum internasional. Karena itu Indonesia posisinya tidak ada persengketaan dengan China, kita tidak akan nego, karena tidak ada sengketa perbatasan," jelas Mahfud, Jumat (24/1/2020).
Mahfud menyampaikan Indonesia juga tidak sedang bersengketa dengan China soal wilayah ZEE Indonesia di Natuna Utara. Sebab, kata dia, sudah ada putusan United Nations Convention on The Law of The Sea (UNCLOS) 1982 yang menyatakan perairan di Natuna masuk dalam ZEE Indonesia.
"Kalau mereka (baca: nelayan China) masuk, kita usir. Tapi bukan perang, karena kalau kita nego kan berarti hubungan bilateral, ini kan sudah ada putusan multilateral, internasional UNCLOS 82. Kita katakan kita belum perlu bantuan apapun dari negara lain, karena kita tidak sengketa apa-apa dengan China di Natuna Utara," tambahnya.
Sementara itu, Duta Besar AS untuk Indonesia Joseph R Donovan tidak banyak menuturkan ke awak media tentang poin pembicaraannya dengan Mahfud soal Natuna Utara. Ia hanya menyampaikan apresiasi terhadap Mahfud MD yang sudah meluangkan waktu untuk pertemuan ini.
"Kami tadi membahas kerja sama bilateral yang sudah kami lakukan antara Amerika dan Indonesia, termasuk hukum dan counter terorism," jelas Joseph R Donovan.
Terkait soal Natuna, Kamis (16/1/2020) pekan lalu, Mahfud MD juga bertemu dengan Duta Besar China untuk Indonesia, Xiao Qian di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, Mahfud mengatakan tidak ada perselisihan dengan China di perairan Natuna. Kata dia, Duta Besar China telah meminta nelayannya untuk beralih pekerjaan sehingga perselisihan dengan Indonesia di perairan Natuna bisa berkurang.
Kendati demikian, sejumlah pengamat di Indonesia memperkirakan konflik antara China dengan Indonesia di perairan Natuna (ZEE) tidak akan selesai. Sebab kedua negara berpegang pada sikap masing-masing. Indonesia berpegang pada Konvensi Hukum Laut PBB (United Nations Convention on The Law of The Sea/UNCLOS) 1982 yang menyatakan perairan di Natuna yang sekarang bermasalah masuk dalam ZEE Indonesia, sedangkan China berpatokan pada Nine-Dash Line atau sembilan garis putus-putus sebagai klaim mereka.
Dalam persoalan ini, Indonesia juga mengundang pemodal asing untuk berinvestasi di sektor pariwisata dan perikanan untuk menghidupkan perekonomian di Natuna Utara. Strategi ini dinilai penting oleh pengamat untuk menunjukkan kehadiran pemerintah Indonesia hadir di perairan Natuna untuk menolak klaim China. [sm/em]