Seorang hakim federal AS telah memutuskan bahwa Affordable Care Act (ACA), atau Undang-undang Layanan Kesehatan yang dikenal sebagai Obamacare, tidak sah.
Hakim Distrik AS Reed O'Connor di Texas, Jumat (14/12), memutuskan bahwa perubahan dalam Undang-Undang pajak tahun lalu yang menghapus penalti jika tidak memiliki asuransi, menyebabkan seluruh ACA tidak valid.
Putusan itu diperkirakan akan diajukan banding ke Mahkamah Agung AS.
ACA akan tetap berlaku sebagai undang-undang di tengah proses banding.
Presiden AS Donald Trump yang ditemui wartawan dalam sebuah acara di Arlington, Virginia, Sabtu (15/12) siang, mengatakan "Itu adalah putusan yang besar, putusan yang baik bagi negara kita. Kita akan bisa mendapatkan layanan kesehatan yang baik. Kita akan berunding dengan kubu Demokrat apabila Mahkamah Agung menguatkan putusan itu," katanya.
"Pencabutan dan penggantian UU akan ditangani sedikit berbeda," kata Trump.
Trump semasa kampanye pilpres berjanji untuk mencabut ACA, sebuah program yang memungkinkan asuransi kesehatan terjangkau bagi jutaan warga AS. [vm]