Airbus Setuju Bayar Denda Hampir 4 Miliar Dolar karena Kasus Suap

Kantor pabrik pembuat pesawat terbang Eropa, Airbus SE di Blagnac, dekat Toulouse, Perancis.

Departemen Kehakiman AS hari Jumat (31/1) mengatakan pabrik pembuat pesawat terbang Eropa, Airbus SE, setuju untuk membayar hampir empat miliar dolar untuk menyelesaikan kasus suap dengan negara lain dan tuntutan lain dengan otorita Amerika, Inggris dan Perancis. Ini merupakan penyelesaian dengan nilai paling besar untuk kasus semacam ini.

Dalam perjanjian dengan tim jaksa Amerika, Airbus – pabrik pembuat pesawat terbang sipil dan militer kedua terbesar di dunia – mengaku menggunakan perantara selama beberapa tahun untuk menyuap pejabat-pejabat pemerintah dan eksekutif maskapai penerbangan guna memenangkan kontrak-kontrak yang sangat menguntungkan di China dan negara-negara lain.

Airbus, yang bermarkas di Paris, menandatangani perjanjian penuntutan yang ditunda – atau deferred prosecution agreement – dengan Departemen Kehakiman Amerika tiga hari setelah tim jaksa federal AS menuduh perusahaan itu telah melanggar UU Anti Penyuapan Pejabat Asing (FCPA) dan berkonspirasi untuk melanggar UU Pengendalian Ekspor Senjata (AECA) dan peraturan pelaksanaannya.

BACA JUGA: Airbus Hampir Sepakati Penyelesaian dengan Penyelidik AS, Inggris dan Perancis

Berdasarkan perjanjian yang ditunda itu, tim jaksa sepakat menangguhkan kasus terhadap Airbus selama perusahaan itu bersedia memenuhi sejumlah persyaratan tertentu.

Tuduhan suap terhadap Airbus itu berasal dari penawaran dan pembayaran suap kepada pejabat-pejabat asing, termasuk pejabat pemerintah China, demikian menurut kesepakatan itu.

Skema suap di China itu melibatkan setidaknya tujuh eksekutif Airbus yang belum diketahui identitasnya, termasuk dua pejabat China dan tiga entitas yang bertanggung jawab membuat keputusan pembelian pesawat bagi pemerintah China. [em/pp]