Aktivis Prodemokrasi Hong Kong Jimmy Lai Dihukum 13 Bulan Penjara

Aktivis dan pengusaha Jimmy Lai (tengah) meninggalkan Pengadilan Banding Terakhir Hong Kong di Hong Kong, 9 Februari 2021. (AP Photo/Kin Cheung, File)

Pengadilan Hong Kong hari Senin (13/12) menjatuhkan hukuman 13 bulan penjara terhadap aktivis dan pengusaha Jimmy Lai karena mendorong keikutsertaan warga dalam peringatan Tiananmen yang terlarang tahun lalu. Ini terjadi di tengah-tengah tindakan keras pihak berwenang China yang mengurangi kebebasan sipil di kota semiotonom itu.

Pengadilan juga menetapkan hukuman tujuh orang lainnya atas dakwaan serupa dan menjatuhkan hukuman hingga 14 bulan penjara.

Lai, pendiri surat kabar prodemokrasi yang kini ditutup, Apple Daily, telah dipenjarakan karena ambil bagian dalam protes prodemokrasi. Hukuman total untuk itu 20 bulan.

BACA JUGA: Pengusaha Hong Kong dan Dua Lainnya Dihukum karena Adakan Peringatan Tiananmen

Pemerintah Hong Kong telah melarang peringatan dengan menyalakan lilin tersebut selama dua tahun ini dengan alasan untuk mengendalikan pandemi, meskipun banyak yang meyakini bahwa larangan tersebut dimaksudkan berlaku secara permanen karena pihak berwenang berupaya membungkam gerakan prodemokrasi di kota itu.

Dua terdakwa lain yang divonis bersama dengan Lai, pengacara Chow Hang-tung dan mantan reporter Gwyneth Ho, masing-masing dijatuhi hukuman 12 dan enam bulan penjara karena turut serta dalam peringatan itu. Chow juga dijatuhi hukuman karena menghasut orang lain untuk bergabung dalam peringatan itu.

Ketiga orang itu sebelumnya mengaku tidak bersalah atas tuduhan-tuduhan tersebut. [uh/ka]