Langkah cepat Gubernur Jawa Timur dan para Ketua Partai Politik di Jawa Timur untuk segera melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap 40 orang Anggota DPRD Kota Malang yang tersangkut kasus korupsi diapresiasi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Hal ini disampaikan usai menghadiri Sidang Paripurna Istimewa DPRD Kota Malang dengan agenda Pengambilan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kota Malang masa tugas 2014-2019.
Penggantian antar waktu ini menurut Tjahjo Kumolo merupakan langkah tepat untuk menyelamatkan roda pemerintahan Kota Malang yang sempat terhambat akibat korupsi massal yang melibatkan Wali Kota Malang dan sejumlah pejabat, serta 41 orang Anggota DPRD Kota Malang yang ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Hal ini penting karena untuk membangun tata kelola pemerintahan yang lebih efektif efisien, jangan sampai pengambilan keputusan politik pembangunan di Kota Malang, apalagi ini menyangkut anggaran, tahun anggaran yang harus selesai tanggal 15 Desember ini tidak ternganggu, karena apa pun DPRD satu kotak dengan Pemda, yaitu sama-sama Pemda, menyusun anggaran, menyusun Perda-perda, fungsi pengawasannya jalan, fungsi menggerakkan dan mengorganisir masyarakat juga jalan, saya rasa ini langkah yang tepat,” kata Tjahjo.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono mengatakan, pihaknya langsung melakukan pengarahan dan bimbingan teknis bagi Anggota DPRD Kota Malang yang baru saja dilantik, sehingga dalam waktu dekat dapat segera bekerja menjalankan fungsinya.
“Kita akan kumpul langsung Bimtek, jadi habis dipercepat SK-nya, kemudian dilantik dipercepat, dan Bimteknya dipercepat. Jadi ini sehari dua hari ini full, jadi mulai proses SK, pelantikan, Bimtek, jadi langsung hari ini kita berikan pengarahan, dan lusa sudah mulai bekerja menyusun seluruh alat kelengkapan dewan. Langkah kedua, lain-lain kita bicarakan sambil jalan,” ujar Sumarsono.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengambahkan, pihaknya bersama lembaga terkait akan melakukan penegakan hukum dan melakukan pembersihan terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat kasus korupsi. Hal ini merupakan upaya pemerintah menciptakan birokrasi yang bersih dan bebas dari praktek korupsi, terlebih setelah ada temuan dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait keterlibatan PNS dalam praktek korupsi.
“Hasil rapat Kemendagri, kantor MenPAN-RB, kemudian BKN, dan KPK, ditemukan 2.350-an pegawai negeri sipil (PNS) yang dia sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dari sidang Tipikor tetapi tidak diberhentikan, padahal Undang-undang mensyaratakan diberhentikan. Hari Kamis besok ini kami akan rapat kembali dengan KPK, dengan Pak MenPAN-RB, dengan BKN, untuk membahas dengan detil, datanya ada semua, di kota mana, di provinsi mana, jumlahnya juga ada semua. Maka segera nanti akan ada surat bersama antara Mendagri dengan Kantor MenPAN-RB, supaya tidak melanggar Undang-undang,” tukas Tjahjo.
Your browser doesn’t support HTML5
Selanjutnya Tjahjo menambahkan, meski sistem pencegahan dan pengawasan telah dimiliki di setiap daerah, semua pihak diminta saling mengingatkan untuk tidak melakukan praktek korupsi, terlebih memahami area rawan korupsi yang dapat menjerat siapa saja ke dalam penjara.
“Secara sistem semua sudah bagus, bagus, pengawasan ya bagus, pencegahan ya bagus, sampai KPK bergerak juga harus kita apresiasi, semua kembali pada diri kita. Marilah saling mengingatkan, pahami area rawan korupsi, karena kalau sampai terjadi lagi, yang rugi diri kita, keluarganya, partai politik, masyarakat dan daerah. Apalagi (Kota) Malang ini sudah menjadi berita nasional, karena baru pertama kali ini terjadi, dalam jumlah yang begitu besar, sampai tidak bisa memenuhi kuorum dalam sebuah lembaga legislatif yang ada,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengingatkan, agar partai politik memperhatikan dengan sungguh-sungguh rekam jejak dan sumber pendapatan yang dimiliki para calon anggota legislatif yang akan duduk di kursi parlemen, agar tidak sampai tersandung kasus korupsi. [pr/em]