Negara-negara anggota APEC sepakat akan memperluas dan mempermudah visa kunjungan untuk warga negara sesama anggota APEC.
DENPASAR —
Negara-negara anggota Kerja Sama Ekonomi Asia-Pasifik (APEC) merencanakan untuk mempermudah dan memperluas cakupan visa perjalanan untuk para pelancong melalui Trusted Traveler Program atau program wisatawan terpercaya).
Demikian dijelaskan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Mari Elka Pangestu, dalam keteranganya usai pembukaan Dialog Kebijakan Tingkat Tinggi APEC Tentang Fasilitasi Perjalanan di Kuta Bali pada Selasa pagi (1/10).
Mari mengatakan APEC telah berhasil menerapkan program Business Travel Card atau kartu perjalanan bagi pebisnis. Lewat program ini, para pebisnis dengan mudah melakukan perjalanan ke negara-negara anggota APEC tanpa harus melalui prosedur permohonan visa secara regular.
Mari menyebutkan negara-negara anggota APEC kini merencanakan mempermudah kunjungan antar negara APEC untuk tujuan wisata. Targetnya adalah membuat perjalanan di lingkungan sesama anggota APEC menjadi lebih mudah tanpa mengurangi aspek keamanan
“Itu sebenarnya prinsip dasarnya dan melakukan berbagai terobosan untuk bisa meningkatkan fasilitasi dari penggunaan visa antar APEC,” ujarnya.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Agung Kuswandono mengatakan upaya mempermudah dan memperluas cakupan visa perjalanan untuk kawasan Asia-Pasifik merupakan langkah maju. Permasalahan yang kemudian harus diantisipasi adalah perbedaan aturan hukum di masing-masing negara, ujarnya.
“Kita berpikir pelancong itu bisa datang dengan membawa kapalnya sendiri, yacht, prosesnya bagaimana? Itu juga ada aturan khusus dan juga masalah keamanan. Mereka datang membawa narkoba atau tidak ,itu kita mempunyai tugas untuk memproteksi negara kita,” ujarnya.
Sedangkan Sekretaris Jenderal World Tourism Organization atau Organisasi Pariwisata Dunia, Taleb Rifai mengatakan ada enam langkah yang perlu dilakukan untuk mengembangkan fasilitas visa, salah satunya memperbaiki sistem informasi pengiriman.
“Pertama, memperbaiki sistem informasi pengiriman, misalnya melalui publikasi di laman. Kedua, memotong birokrasi dan selang waktu pengurusan visa. Ketiga, menyediakan lebih banyak pilihan negara tujuan untuk orang-orang kategori tertentu. Keempat menggunakan teknologi modern,” ujarnya.
Taleb menambahkan langkah lainnya adalah meningkatkan perjanjian kerja sama di tingkat regional dan global, serta meningkatkan sistem keterbukaan.
Demikian dijelaskan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Mari Elka Pangestu, dalam keteranganya usai pembukaan Dialog Kebijakan Tingkat Tinggi APEC Tentang Fasilitasi Perjalanan di Kuta Bali pada Selasa pagi (1/10).
Mari mengatakan APEC telah berhasil menerapkan program Business Travel Card atau kartu perjalanan bagi pebisnis. Lewat program ini, para pebisnis dengan mudah melakukan perjalanan ke negara-negara anggota APEC tanpa harus melalui prosedur permohonan visa secara regular.
Mari menyebutkan negara-negara anggota APEC kini merencanakan mempermudah kunjungan antar negara APEC untuk tujuan wisata. Targetnya adalah membuat perjalanan di lingkungan sesama anggota APEC menjadi lebih mudah tanpa mengurangi aspek keamanan
“Itu sebenarnya prinsip dasarnya dan melakukan berbagai terobosan untuk bisa meningkatkan fasilitasi dari penggunaan visa antar APEC,” ujarnya.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Agung Kuswandono mengatakan upaya mempermudah dan memperluas cakupan visa perjalanan untuk kawasan Asia-Pasifik merupakan langkah maju. Permasalahan yang kemudian harus diantisipasi adalah perbedaan aturan hukum di masing-masing negara, ujarnya.
“Kita berpikir pelancong itu bisa datang dengan membawa kapalnya sendiri, yacht, prosesnya bagaimana? Itu juga ada aturan khusus dan juga masalah keamanan. Mereka datang membawa narkoba atau tidak ,itu kita mempunyai tugas untuk memproteksi negara kita,” ujarnya.
Sedangkan Sekretaris Jenderal World Tourism Organization atau Organisasi Pariwisata Dunia, Taleb Rifai mengatakan ada enam langkah yang perlu dilakukan untuk mengembangkan fasilitas visa, salah satunya memperbaiki sistem informasi pengiriman.
“Pertama, memperbaiki sistem informasi pengiriman, misalnya melalui publikasi di laman. Kedua, memotong birokrasi dan selang waktu pengurusan visa. Ketiga, menyediakan lebih banyak pilihan negara tujuan untuk orang-orang kategori tertentu. Keempat menggunakan teknologi modern,” ujarnya.
Taleb menambahkan langkah lainnya adalah meningkatkan perjanjian kerja sama di tingkat regional dan global, serta meningkatkan sistem keterbukaan.