4 Anggota TNI Dihukum karena Pelanggaran HAM di Papua

Propinsi Papua

Pengadilan militer di Indonesia memvonis hukuman penjara hingga 7 bulan atas empat tentara karena pelanggaran HAM di Papua.

Sebuah pengadilan militer di Indonesia telah memvonis hukuman penjara yang berkisar hingga tujuh bulan atas empat tentara karena melakukan pelanggaran HAM terhadap sekelompok warga sipil di Propinsi Papua.

Vonis itu dijatuhkan hari Kamis, sementara kelompok-kelompok pembela HAM menuntut agar tuduhan lain juga diajukan dalam sebuah kasus terpisah yang melibatkan penyiksaan terhadap warga Papua.

Dalam kasus kedua itu, sebuah video yang beredar di masyarakat menunjukkan tentara sedang membakar kemaluan seorang pria dan menakut-nakuti pria lainnya dengan menyilangkan belati di lehernya.

Tindakan para tentara yang divonis hari Kamis itu juga terekam dalam video, di mana mereka terlihat menendang sejumlah warga sipil dan menghajar mereka dengan helm. Tiga tamtama dijatuhi hukuman tiga bulan penjara sedang pemimpin pleton mereka dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara.

Pemerintah Indonesia berjanji untuk mengadakan penyelidikan tuntas dalam kasus kedua namun dikatakan mereka tidak dapat mengidentifikasi para tentara yang terlibat.