Komisi Privasi Australia menyatakan hari Kamis bahwa komisi itu telah membuka investigasi formal terhadap raksasa media sosial, Facebook Inc, setelah perusahaan itu memastikan data 300.000 pengguna asal Australia kemungkinan telah dimanfaatkan tanpa izin.
Investigas itu akan memprtimbangkan apakah Facebook telah melanggar undang-undang privasi Australia, ujar Komisioner Privasi, Angelene Falk dalam sebuah pernyataan.
Facebook menyatakan bahwa informasi pribadi dari hingga 87 juta pengguna, sebagian besar tinggal di Amerika Serikat, kemungkinan telah dibagikan secara tidak layak dengan konsultan politik Cambridge Analytica, yang mencerminkan peningkatan jumlah yang sebelumnya diumumkan media pemberitaan yang memperkirakan jumlahnya lebih dari 50 juta. [ww]