Bandung Raya Terapkan PSBB Mulai 22 April

  • Rio Tuasikal

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam jumpa pers soal PSBB Bodebek di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Minggu (12/4). (Courtesy: Humas Jabar)

Pemerintah Daerah Jawa Barat akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di lima wilayah dalam Metropolitan Bandung. Bersama PSBB di wilayah Bogor-Depok-Bekasi (Bodebek), Jabar akan resmi melakukan pembatasan sosial terhadap 25 juta orang penduduknya.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan PSBB Bandung Raya akan dimulai Rabu (22/4) pukul 00.00 WIB selama 14 hari.

"Bahwa pada siang ini di hari Jumat, tanggal 17 April 2020, kami sudah mendapatkan surat dari Menteri Kesehatan yang isinya memberikan keputusan bahwa Kemenkes menyetujui untuk pemberlakuan PSBB di wilayah Metropolitan Bandung Raya," ujarnya dalam jumpa pers di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (17/4) sore.

Emil, sapaan akrabnya, mengatakan PSBB Bandung Raya telah siap 100 persen. Adapun sosialisasi akan dilakukan mulai Sabtu (18/4/20) dan Selasa (21/4/20).

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ketika memantau langsung PSBB di Kota Bogor, Rabu (15/4) siang. (Courtesy: Humas Jabar)

“Kami sudah melakukan rapat koordinasi bersama para wali kota dan bupati Bandung Raya di hari Rabu kemarin (15/4/20),” tambah Emil.

Emil mengimbau masyarakat di Bandung Raya untuk menaati peraturan. Dia pun meminta warga mulai melakukan persiapan.

"Taati aturan yang dikeluarkan wali kota dan bupati masing-masing. Karena jika melanggar akan ada sanksi. Salah satunya adalah surat tilang atau blanko dari kepolisian kepada mereka yang melanggar aturan," tambahnya.

BACA JUGA: PSBB Diberlakukan, Kendaraan di Jagorawi Turun 50 Persen

PSBB akan Batasi 25 Juta Penduduk

Metropolitan Bandung meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, dan Kota Cimahi. Dengan populasi 9,4 juta penduduk, Bandung Raya adalah kawasan metropolitan dengan penduduk terbesar ketiga di Indonesia setelah Jabodetabek dan Gerbangkertosusila di Jawa Timur.

Kawasan pendidikan Jatinangor, tempat berdirinya kampus Universitas Padjadjaran (Unpad), Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Institut Pendidikan Dalam Negeri (IPDN), berlokasi di Kabupaten Sumedang.

Pemda Jabar sebelumnya telah menerapkan PSBB untuk 5 wilayah di Bogor-Depok-Bekasi sejak Rabu (15/4).

BACA JUGA: Ridwan Kamil Minta MUI Terbitkan Fatwa Haram Mudik

"Ini artinya PSBB di Jabar paling banyak di RI, meliputi 10 kota/kabupaten. 5 di zona Bodebek (Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Bekasi). Dan sekarang di zona Bandung Raya.

Persebaran COVID-19, ujar Emil, mayoritas terjadi di Bandung Raya dan Bodebek.

Dengan pemberlakuan PSBB di Bodebek dan Bandung Raya, Pemda Jabar akan resmi melakukan pembatasan sosial terhadap 25 juta warga. Angka ini setengah dari total penduduk Jawa Barat, atau hampir 10 persen penduduk Indonesia.

Tes Cepat Masif Sertai PSBB

Emil menambahkan, PSBB di Bandung Raya akan diikuti dengan tes masif dengan metode rapid diagnostic test (RDT).

Saat ini ujar Emil, Pemda Jabar telah mendistribusikan 80 ribu alat tes cepat ke 27 kabupaten/kota. Sampai Jumat (18/4), setidaknya terdapat 1200 orang yang terindikasi positif. Status mereka akan dikonfirmasi lewat mesin polymerase chain reaction (PCR).

Alat uji cepat virus corona (COVID-19) di Bogor, Jawa Barat, 7 April 2020. (Foto: Reuters)

Jabar juga mengklaim telah membeli mesin PCR tambahan dari Korea Selatan, sehingga meningkatkan kapasitas uji sampel dari 140 menjadi 2.000 per hari.

“Kombinasi tes masif dengan tes PCR insya Allah Jawa Barat bisa mengendalikan dan merespon dengan terukur,” tambah dia.

Menurut data dari Satgas Penanganan Perebakan Virus Corona, hingga hari Jum'at (17/4), sedikitnya 638 orang telah terjangkit virus yang belum ada obatnya ini. [rt/em]