Penerapan audit daring (online) atau e-audit diharapkan dapat meminimalisir penyimpangan atau korupsi dana di daerah.
DENPASAR —
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bersama sembilan kabupaten/kota di Bali sepakat untuk menerapkan akses data transaksi rekening pemerintah secara online atau daring (e-audit).
Kesepakatan tersebut dilaksanakan agar BPK dapat mengakses seluruh transaksi kas pemerintah kabupaten di bali yang terdapat pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali secara daring. Hal ini dalam upaya mewujudkan pemeriksaan, pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara secara efisien, transparan dan akuntabel.
Adanya akses transaksi kas daring tersebut diharapkan dapat mencegah penyimpangan transaksi kas pemerintah daerah (pemda) dan mempercepat proses pelaporan keuangan.
Ketua BPK Hadi Poernomo, dalam keteranganya di sela-sela acara penandatanganan kesepakatan akses data transaksi rekening pemerintah secara daring di Denpasar, Selasa pagi (4/2), mengatakan penerapan e-audit juga mampu meningkatkan penerimaan negara/daerah. Selain itu, kejahatan tindak pidana korupsi dapat dicegah karena seluruh transaksi melalui sistem perbankan, termasuk dana penyaluran bantuan sosial (bansos).
“Inilah namanya audit preventif, pencegahan, jadi BPK sekarang mencoba untuk mengaudit secara total. Audit bukan sampling, sekarang ini selalu akibatnya. Akibatnya korupsi, betul akibat, penyebabnya apa? Kesempatan, ayo kita tutup kesempatan ini,” ujarnya.
Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengatakan kesepakatan penerapan e-audit merupakan keputusan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan menjamin terciptanya transparansi pengelolaan keuangan daerah. Apalagi dengan e-audit aliran transaksi keuangan dapat diidentifikasi dengan mudah, ujarnya.
“Dengan sistem ini maka aliran uang itu bisa ditelusuri, dilihat dengan cepat dan akuntabel, sehingga dengan demikian baik arus dokumen dan arus uang yang dikelola oleh pemerintah daerah dengan mudah bisa di identifikasi,” ujarnya.
Walikota Denpasar Ida Bagus Rai Darmawijaya Mantra berharap dengan penerapan e-audit, efisisensi penggunaan dana dapat terus ditingkatkan.
“Sebenarnya kalau di pemkot (Pemerintah Kota Denpasar) sudah berlangsung lama yang kita jalankan sejak 2008, mungkin ini akan ada tambahan efisiensi lagi dan pemeriksaan nkan sudah melalui sistem dan setiap hari sudah bisa diadakan pemeriksaan,” ujarnya.
BPK berharap pelaksanaan e-audit dapat diikuti oleh seluruh pemerintah daerah dan BPD di Indonesia. BPK juga melakukan akses pada 177 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di seluruh Indonesia. Sementara provinsi yang telah menerapkan e-audit diantaranya DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan dan Bali.
Kesepakatan tersebut dilaksanakan agar BPK dapat mengakses seluruh transaksi kas pemerintah kabupaten di bali yang terdapat pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali secara daring. Hal ini dalam upaya mewujudkan pemeriksaan, pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara secara efisien, transparan dan akuntabel.
Adanya akses transaksi kas daring tersebut diharapkan dapat mencegah penyimpangan transaksi kas pemerintah daerah (pemda) dan mempercepat proses pelaporan keuangan.
Ketua BPK Hadi Poernomo, dalam keteranganya di sela-sela acara penandatanganan kesepakatan akses data transaksi rekening pemerintah secara daring di Denpasar, Selasa pagi (4/2), mengatakan penerapan e-audit juga mampu meningkatkan penerimaan negara/daerah. Selain itu, kejahatan tindak pidana korupsi dapat dicegah karena seluruh transaksi melalui sistem perbankan, termasuk dana penyaluran bantuan sosial (bansos).
“Inilah namanya audit preventif, pencegahan, jadi BPK sekarang mencoba untuk mengaudit secara total. Audit bukan sampling, sekarang ini selalu akibatnya. Akibatnya korupsi, betul akibat, penyebabnya apa? Kesempatan, ayo kita tutup kesempatan ini,” ujarnya.
Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengatakan kesepakatan penerapan e-audit merupakan keputusan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan menjamin terciptanya transparansi pengelolaan keuangan daerah. Apalagi dengan e-audit aliran transaksi keuangan dapat diidentifikasi dengan mudah, ujarnya.
“Dengan sistem ini maka aliran uang itu bisa ditelusuri, dilihat dengan cepat dan akuntabel, sehingga dengan demikian baik arus dokumen dan arus uang yang dikelola oleh pemerintah daerah dengan mudah bisa di identifikasi,” ujarnya.
Walikota Denpasar Ida Bagus Rai Darmawijaya Mantra berharap dengan penerapan e-audit, efisisensi penggunaan dana dapat terus ditingkatkan.
“Sebenarnya kalau di pemkot (Pemerintah Kota Denpasar) sudah berlangsung lama yang kita jalankan sejak 2008, mungkin ini akan ada tambahan efisiensi lagi dan pemeriksaan nkan sudah melalui sistem dan setiap hari sudah bisa diadakan pemeriksaan,” ujarnya.
BPK berharap pelaksanaan e-audit dapat diikuti oleh seluruh pemerintah daerah dan BPD di Indonesia. BPK juga melakukan akses pada 177 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di seluruh Indonesia. Sementara provinsi yang telah menerapkan e-audit diantaranya DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan dan Bali.