Deplu AS: 'Travel Ban' Diberlakukan Sepenuhnya

Departemen Luar Negeri AS mulai memberlakukan travel ban, perintah Presiden Trump yang melarang warga beberapa negara masuk ke Amerika.

Departemen Luar Negeri Amerika mengatakan hari Jumat (8/12) mulai memberlakukan travel ban, perintah Presiden Donald Trump yang melarang warga beberapa negara masuk ke Amerika.

Aturan itu yang hari Senin (4/12) dinyatakan boleh diberlakukan oleh Mahkamah Agung, memberlakukan berbagai tingkat larangan bagi warga dari Chad, Iran, Libya, Suriah, Somalia, Yaman, Venezuela, dan Korea Utara masuk ke Amerika.

Departemen Luar Negeri mengatakan dalam pernyataan hari Jumat bahwa visa yang sudah diberikan tidak akan dicabut berdasar aturan ini. Ditambahkan, larangan ini tidak berlaku permanen, dan mungkin dicabut jika negara yang bersangkutan bekerja sama dengan pemerintah Amerika untuk memastikan keselamatan warga Amerika.

Sementara itu, Mahkamah Banding Sirkuit 4 di Virginia hari Jumat mencecar pengacara pemerintah dengan pertanyaan-pertanyaan terkait aturan ini.

Bersamaan dengan Mahkamah Banding Sirkuit 9 di San Fransisco, mahkamah Virginia mempertimbangkan legalitas travel ban tersebut. Dalam putusan hari Senin, Mahkamah Agung mengatakan mahkamah banding diperbolehkan melanjutkan perdebatan mengenai legalitas travel ban. [ds]