Jaksa Agung HM Prasetyo, Minggu (18/1) mengatakan eksekusi hukuman mati terhadap 6 terpidana kasus narkotika pada Minggu dini hari bukanlah yang terakhir. Sejumlah terpidana mati kasus narkotika lainnya juga akan segera dieksekusi setelah seluruh proses hukumnya selesai.
Menurut Jaksa Agung Saat ini ada 64 terpidana mati kasus narkoba yang mengajukan grasi dan kemungkinan akan ditolak oleh Presiden Joko Widodo. Beberapa di antaranya telah dipastikan ditolak, dan lainnya masih menunggu.
Your browser doesn’t support HTML5
Salah satu terpidana mati yang menunggu eksekusi menurut Prasetyo adalah Myuran Sukurama, anggota sindikat Bali Nine yang saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Bali. Menurutnya, eksekusi terhadap Myuran belum dilakukan karena Kejaksaan Agung masih menunggu proses grasi yang diajukan Andrew Chan, terpidana mati kasus yang sama.
Kejaksaan Agung dalam melakukan eksekusi mati sangat hati-hati. Hal ini dilakukan lanjut Prasetyo agar tidak terjadi kesalahan dan seluruh aspek hukum terpidana mati terpenuhi.
"Para terpidana mati yang sekarang masih ada tentunya kita akan persiapkan setelah sebelumnya diteliti lagi dengan cermat, jangan sampai ada sedikitpun permasalahan hukum yang belum terpenuhi dan terselesaikan. Ada di antara mereka yang sudah terpenuhi permasalahan hukumnya tentunya secepat itu pula kita rencanakan untuk dilaksanakan eksekusi matinya," jelasnya.
Pemerintah Indonesia, Minggu (18/1) dini hari telah mengeksekusi mati 6 terpidana mati kasus narkotika. Mereka adalah Ang Kim Soei (62) warga negara Belanda, Namaona Denis (48) warga negara Malawi, Marco Archer Cardoso Mareira (53) warga negara Brazil, Daniel Enemua (38) warga negara Nigeria, Rani Andriani atau Melisa Aprilia (38) warga negara Indonesia, dan Tran Thi Bich Hanh (37) warga negara Vietnam.
Selain Ang Kim Soei, pemilik pabrik ekstasi di Cipondoh, Tanggerang, dengan kapasitas produksi 150 ribu lebih pil ekstasi per hari, 5 terpidana mati lainnya yang dieksekusi minggu dini hari adalah penyelundup narkoba yang besarannya lebih dari 1 kilogram.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengungkapkan ada 84 anggota Brimob Polda Jawa Tengah yang Minggu dini hari ditugaskan untuk melakukan eksekusi di dua lokasi yaitu Nusa Kambangan dan Boyolali, Jawa Tengah.
Pasca eksekusi mati, Pemerintah Brazil dan Kerajaan Belanda menarik duta besarnya dari Indonesia.
Pengamat Hubungan Internasional dari Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengtakan pemerintah tidak perlu takut dalam melaksanakan hukuman mati untuk terpidana mati narkoba berikutnya.Dia menilai penarikan mundur duta besar Brazil dan Belanda harus dipahami sebagai ketidak-sukaan negara sahabat terhadap kebijakan pelaksanaan hukuman mati.
Negara tersebut tambahnya sangat paham mereka tidak mungkin melakukan intervensi terhadap kebijakan hukuman mati di Indonesia. Selain itu, penarikan Dubes merupakan respons pemerintah Brazil atau Belanda terhadap tuntutan publik dalam negerinya.
"Kita harus tahu bahwa ketidaksukaan itu boleh-boleh saja tetapi mereka tidak boleh mengintervensi terhadap kedaulatan dan proses hukum yang dijalankan di Indonesia. Tentu kita hargai bahwa mereka tidak suka, sama halnya ketika warganya dihukum mati, kita juga sering kali menyampaikan ketidaksukaan kita dan yang kita lakukan bisa protes keras dengan menarik duta besar kita," ujar Juwana.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Anang Iskandar mengungkapkan Indonesia saat ini telah menjadi sasaran jaringan narkotika internasional. Hal ini dikarenakan penegakan hukum yang ada selama ini kurang tegas.
Menurutnya eksekusi hukuman mati dapat menunjukan bahwa pemerintah Indonesia saat ini tegas dalam memberantas narkotika.
"Kita juga mendeteksi ada kurang lebih 40-50 jaringan internasional dan nasional. Mereka bersama-sama, umumnya jaringan internasional tidak bisa main di Indonesi sendirian, umumnya mereka berkolaborasi. Kita sedang mendeteksi jaringan-jaringan itu. Kebanyakan berasal dari Afrika dan China," kata Anang.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo pernah mengatakan bahwa saat ini Indonesia darurat bahaya narkoba. Saat ini jumlah pencandu di Indonesia mencapai 4,2 juta orang.