PT Freeport Indonesia sepakat untuk mendivestasikan sahamnya pada Pemerintah Indonesia sebesar 51%. Selain itu, PT Freeport menyatakan kesiapannya membangun smelter hingga Januari 2022.
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dalam keterangan pers bersama dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dan CEO Freeport-McMoRan Inc, Richard Adkerson, di Gedung ESDM Jakarta Selasa (29/8) menjelaskan, perundingan yang memakan waktu lama antara Pemerintah Indonesia dengan PT Freeport sejak tiga sampai empat bulan lalu bisa dikerjakan dengan maksimal.
"Bahwa hasil perundingan ini adalah sesuai dengan instruksi Bapak Presiden, untuk mengedepankan kepentingan nasional, kepentingan rakyat Papua dan kedaulatan negara dalam pengelolaan sumber daya alam. Namun demikian, hal ini tetap menjaga iklim investasi baik asing maupun domestik secara kondusif atau secara baik," ungkap Jonan.
Kesepakatan yang dihasilkan pertama lanjut Jonan, Freeport setuju mendivestasikan 51% sahamnya kepada negara. Hal ini akan dimasukkan dalam lampiran Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang tidak akan bisa diubah sampai konsesi atau kontraknya selesai.
Jonan menambahkan, hal kedua adalah, Freeport sepakat berkomitmen membangun smelter dalam lima tahun sampai Januari 2022 atau sewaktu perjanjian IUPK diterbitkan. Hal ketiga yang disepakati adalah Freeport sepakat untuk menjaga besaran penerimaan negara sehingga lebih baik dari penerimaan di saat berstatus Kontrak Karya (KK).
Lebih lanjut Jonan mengatakan dalam pekan ini akan dilakukan pertemuan dengan pihak PT Freeport Indonesia untuk membahas berbagai hal, termasuk divestasi dan penerimaan negara.
"Bapak Presiden juga memerintahkan ini saya juga mohon bantuan teman-teman dari kementerian lembaga lain khususnya dari ibu Menteri Keuangan kalau bisa ini banyak hal harus bisa kita selesaikan dalam minggu ini. Terutama mengenai divestasi. Kalau perpajakan dan royalti itu harus diterbitkan peraturan pemerintah yang baru. Untuk nanti dibuat sebagai landasan kesepakatan antara Pemerintah dengan Freeport mengenai pembayaran penerimaan negaranya," imbuh Jonan.
Your browser doesn’t support HTML5
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam kesempatan yang sama menjelaskan setoran pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang akan dibayar PT Freeport Indonesia pasca perubahan status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) akan lebih besar dibandingkan saat berstatus Kontrak Karya (KK).
"Perhitungan yang sudah kita lakukan dari kementerian keuangan dengan menjumlahkan seluruh penerimaan negara dari penerimaan negara bukan pajak, seperti royalti maupun penerimaan pajak. Baik pajak sendiri maupun pajak yang dipungut oleh Freeport dan diserahkan ke negara maupun pajak daerah, maka royalti akan lebih tinggi. Komposisi ini rata-rata akan meningkatkan penerimaan negara lebih tinggi dari total sales maupun income PT Freeport," kata Sri Mulyani.
Meskipun demikian, Sri Mulyani mengaku belum menetapkan skema setoran pajak perusahaan tambang raksasa asal Amerika Serikat tersebut. Yang pasti lanjut Sri Mulyani, pemerintah akan melihat secara lebih detail potensi penerimaan per sektor seperti Pajak Pertambahan Nilai Pajak Bumi dan Bangunan hingga royalti. Hal ini akan dituangkan secara khusus dalam Peraturan Pemerintah.
Sri Mulyani juga memastikan bahwa kesepakatan ke depan tak hanya dilihat dari sisi besaran tarif pajak, tetapi juga keseluruhan penerimaan negara.
Sementara itu CEO Freeport McMoran, Richard Adkerson menjelaskan pihaknya sepakat atas keempat poin negosiasi mulai dari pembangunan smelter, divestasi, dan berjanji akan memberikan bagian penerimaan negara yang lebih besar dibandingkan kontrak sebelumnya. Freeport lanjut Adkerson juga sepakat untuk mengikuti aturan yang berlaku terkait skema perpanjangan kontrak hingga 2041.
"Kami komitmen untuk mengikuti segala aturan hukum di Indonesia, dan kami juga komitmen untuk transparan terkait operasional perusahaan. Kami sepakat untuk bisa menaikkan kepemilikan saham Indonesia dari 9 persen menjadi 51 persen. Kami juga akan membangun smelter dan akan memberikan bagian penerimaan negara jauh lebih besar kepada pemerintah sesuai UU Minerba yang berlaku," ujar Adkerson.
Pemerintah Indonesia dan PT Freeport lanjut Adkerson masih akan melanjutkan pembahasan skema divestasi secara detail pada pekan ini.
Pemerintah Indonesia dan PT Freeport Indonesia sepakat untuk menempuh jalur perundingan, guna menyelesaikan perselisihan yang terjadi setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 2017. Berikut kesepakatan final antara pemerintah dan Freeport :
1. Landasan hukum yang mengatur hubungan antara Pemerintah dan PT Freeport Indonesia akan berupa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), bukan berupa Kontrak Karya (KK).
2. Divestasi saham PT Freeport Indonesia sebesar 51% untuk kepemilikan Nasional Indonesia. Hal-hal teknis terkait tahapan divestasi dan waktu pelaksanaan akan dibahas oleh tim dari Pemerintah dan PT Freeport Indonesia.
3. PT Freeport Indonesia membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter selama 5 tahun, atau selambat-lambatnya sudah harus selesai pada Oktober 2022, kecuali terdapat kondisi force majeur.
4. Stabilitas Penerimaan Negara. Penerimaan negara secara agregat lebih besar dibanding penerimaan melalui Kontrak Karya selama ini, yang didukung dengan jaminan fiskal dan hukum yang terdokumentasi untuk PT Freeport Indonesia.
5. Setelah PT Freeport Indonesia menyepakati 4 poin di atas, sebagaimana diatur dalam IUPK maka PT Freeport Indonesia akan mendapatkan perpanjangan masa operasi maksimal 2x10 tahun hingga tahun 2041. [aw/ab]