Hakim Kukuhkan Ekstradisi Kim Dotcom

ሽልማት ሰላም ኖበል 2019 ሎሚ ንቀ/ሚ ኣብይ ኣሕመድ ተዋሂቡ

Kim Dotcom bersama tiga sejawatnya, sebagaimana dikukuhkan oleh hakim di Selandia Baru, dapat diekstradisikan ke Amerika untuk menghadapi tuduhan kriminal.

Hakim di Selandia Baru mengukuhkan keputusan sebelumnya bahwa pengusaha internet yang gaya Kim Dotcom bersama tiga sejawatnya dapat diekstradisikan ke Amerika menghadapi tuduhan kriminal.

Pengukuhan hari Senin itu dikeluarkan lima tahun sesudah yang berwenang di Amerika menutup Dotcom file-sharing website Megaupload dan menjatuhkan tuduhan berkomplot, memeras dan melakukan pencucian uang terhadapnya.

Kejaksaan di Amerika mengatakan situs itu meraup sedikitnya 175 juta dolar umumnya dari orang yang menggunakannya secara di luar hukum untuk menyalin lagu, pertunjukan televisi dan film.

Pengadilan distrik Selandia Baru memutuskan tahun 2015 bahwa Dotcom dan yang lainnya bisa diekstradisi.

Hakim pengadilan tinggi Murray Gilbert mendapati pengadilan distrik membuat kesalahan dalam mengeluarkan keputusan namun itu tidak mengubah putusan akhir.

Dotcom mentuit hari Senin “Kami menang, tapi akhirnya kalah juga.” [al]