Hukuman Rajam bagi Perempuan Iran Mungkin Batal

Seorang perempuan berdemonstrasi di Jerman menentang hukuman mati dengan rajam terhadap Sakineh Mohammadi Ashtiani.

Pimpinan Dewan HAM Iran membantu mengupayakan pengurangan hukuman bagi Sakineh Mohammadi Ashtiani, yang dijatuhi hukuman rajam atas tuduhan berzinah.

Seorang pejabat Iran mengatakan ada kemungkinan nyawa seorang perempuan yang dijatuhi hukuman mati dengan dirajam atau dilempari batu sampai mati, akan diselamatkan.

Pimpinan Dewan HAM Iran, Mohammed Javad Larijani, mengatakan kepada Press TV pada hari Senin, Dewan HAM Iran telah banyak membantu pengurangan hukuman Sakineh Mohammadi Ashtiani.

Ashtiani divonis hukuman rajam setelah dinyatakan bersalah atas berzinah dan berperan dalam pembunuhan suaminya. Hukuman rajamnya ditangguhkan tahun ini setelah maraknya kecaman dari dunia internasional. Mahkamah Agung Iran kini sedang meninjau kembali hukuman bagi Ashtiani. Hukuman mati masih mungkin jatuh bagi Ashtiani, tapi dengan cara lain.

Ibu dua anak yang berusia 43 tahun itu pertama kalinya dinyatakan bersalah pada tahun 2006 atas tuduhan mempunyai “hubungan gelap” dengan dua pria, setelah suaminya meninggal dunia tahun sebelumnya. Ashtiani mendapat hukuman cambuk 99 kali atas kasus tersebut.

Kemudian tahun itu juga, Ashtiani kembali dinyatakan bersalah berbuat zinah dan dijatuhi hukuman rajam, walaupun ia telah menarik kembali pengakuan yang menurut Ashtiani, ia berikan di bawah tekanan.