Indonesia telah meminta kedutaan-kedutaan asing agar mengirim wakilnya ke penjara pulau Nusakambangan akhir pekan ini untuk mengunjungi para terpidana yang menunggu hukuman mati atas penyelundupan narkoba.
Tidak diketahui kapan ke-9 narapidana asing dan seorang warga Indonesia akan menghadapi regu tembak, tetapi pemerintah belum memberi pemberitahuan 72 jam untuk pelaksanaan hukuman mati, sebagaimana diharuskan undang-undang.
Di antara terpidana narkoba itu adalah warga Australia, Brazil, Perancis, dan Nigeria. Sikap keras Indonesia mengharuskan hukuman mati atas perdagangan narkoba telah mengganggu hubungan dengan semua negara tersebut.
Presiden Joko Widodo pendukung kuat eksekusi pedagang narkoba, dan mengatakan negara sedang menghadapi keadaan darurat narkoba.
Bulan Januari lalu, Indonesia mengeksekusi enam orang yang bersalah mengedarkan narkoba.