Usai kajian dengan Forum Pimpinan Daerah Jawa Timur dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengeluarkan Surat Keputusan tentang Pelarangan Aktivitas Jemaah Ahmadiyah Indonesia.
Gubernur Soekarwo mengatakan dikeluarkannya SK tersebut di Jawa Timur merupakan bentuk tanggungjawab Gubernur selaku kepala daerah dalam memberikan jaminan stabilitas keamanan di Jawa Timur.
“(Kami) melarang aktivitas jemaah Ahmadiyah Indonesia yang dapat memicu dan atau menyebabkan terganggunya keamananan dan ketertiban masyarakat di Jawa Timur. Jadi, Gubernur berhak masuk di posisi ini, karena menyangkut ketertiban dan keamanan di Jawa Timur dan memang itu tanggung jawab Gubernur,” ujar Gubernur Soekarwo.
Meski kurang puas dengan keluarnya SK di Jawa Timur, Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur menghargai upaya pemerintah untuk mencegah gejolak masyarakat yang menolak keberadaan Ahmadiyah.
Ketua MUI Jawa Timur Abdussomad Bichori mengatakan para ulama akan terus berupaya membawa kembali penganut Ahmadiyah ke ajaran yang menurutnya benar, sambil menghimbau umat Islam di Jawa Timur untuk tetap mengutamakan kedamaian dan kerukunan di tengah masyarakat.
“Kami mengharapkan agar Ahmadiyah itu kembali kepada jalan yang benar, artinya mereka teman-teman kita semua. Kalau mereka sudah sholat, sudah puasa dan sebagainya itu seperti Islam, tapi ketika mengakuai ada nabi (setelah Muhammad) itu tidak benar. Lepaskan saja itu Ahmadiyah, sudah jadi orang Islam pada umumnya saja,” kata Abdussomad Bichori.
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Irjen Pol Badrodin Haiti menegaskan aparat keamanan akan mengusahakan terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat dengan menjaga dan mengamankan aset jemaah Ahmadiyah, dari kemungkinan tindak kekerasan dan aksi anarkis kelompok-kelompok yang tidak menyukai keberadaan Ahmadiyah.
“Saya berharap setelah ini kalau ada terjadi masalah-masalah pro dan kontra, saya menghimbau untuk tidak dilakukan main hakim sendiri, tidak dilakukan dengan tindakan-tindakan yang anarkis," tegas Badrodin Haiti. "Silakan diajukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku.”