Jika Tetap tak Hadir Sidang, Pengadilan akan Tangkap Musharraf

  • Ayaz Gul

Pendukung mantan Presiden Pervez Musharraf, yang juga memimpin partai All Pakistan Muslim League (APML) berunjuk rasa di Karachi menuntut persidangan yang adil baginya (16/2).

Pengadilan khusus, yang dibentuk untuk mengadili tuduhan pengkhianatan terhadap mantan panglima militer dan presiden Pakistan, Pervez Musharraf, memerintahkan polisi menangkapnya jika ia tidak hadir di hadapan hakim pada 31 Maret, untuk pembacaan formal dakwaan.
Proses hukum terhadap Pervez Musharraf dimulai lebih dari 10 minggu lalu, tetapi ia hanya muncul sekali di pengadilan, dengan alasan keamanan dan kesehatan atas ketidakhadirannya. Hukum Pakistan mengharuskannya hadir di pengadilan untuk mendengar dakwaan terhadapnya.

Sejak Januari, Musharraf dirawat di rumah sakit militer dekat Islamabad, meski menurut kritikus ia melakukan taktik menunda untuk menghalangi jalannya pengadilan.

Dengan kesal, dewan beranggotakan tiga hakim hari Jumat memerintahkan polisi menangkap mantan panglima militer itu jika ia tidak hadir pada 31 Maret, dan mengarahkan pemerintah menjamin keselamatan pribadi Musharraf ketika ia melakukan perjalanan ke pengadilan dari rumahsakit.

Tuduhan pengkhianatan terhadap Musharraf bermula dari tahun 2007, ketika ia menyatakan Pakistan dalam keadaan darurat, membekukan konstitusi dan memecat hakim senior untuk membungkam oposisi.

Pengacara senior, Ahmad Raza Kasuri, mempertanyakan surat perintah penangkapan, mengatakan kepada wartawan pengadilan khusus itu tidak berwenang melakukan tindakan tersebut sampai pengadilan mengeluarkan petisi yang mempertanyakan formasi majelis hakim.

"Itu tidak sesuai hukum. Karenanya, kecuali kita melanggar aturan hukum dan pengadilan menyimpulkan bahwa pengaduan itu sah, pengadilan tidak bisa dilanjutkan. Dan dalam keberatan itu kami menyatakan dalam istilah kategoris mengapa hanya Jenderal Musharraf yang didawa. Mengapa bukan ratusan pemberi bantuan, yang menjadi kolaborator dan kaki tangan dalam apa yang disebut kejahatan ini,”kata Kasuri.

Subversi terhadap konstitusi Pakistan dianggap sebagai pengkhianatan tingkat tinggi berdasar hukum negara itu, yang menyatakan dakwaan harus diajukan terhadap individu atau lembaga yang mendukung tindakan subversif itu.

Musharraf merebut kekuasaan dalam kudeta tak berdarah pada tahun 1999, ketika menjabat panglima militer negara itu, kemudian menjadi presiden. Ia mengundurkan diri dibawah tekanan tahun 2008, setelah sekutu politiknya dikalahkan dalam pemilu nasional tahun itu. Ia bisa dihukum penjara seumur hidup atau hukuman mati jika terbukti bersalah melakukan pengkhianatan, meskipun kritikus menilai militer Pakistan yang kuat akan memungkinkan mantan panglimanya diadili dan dijatuhi hukuman.