Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, hari Minggu (19/4) mengumumkan kesepakatan dengan Pemerintah Kota Surabaya, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, dan Pemerintah Kabupaten Gresik, dengan memberlakukan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), untuk menangani perebakan virus corona yang semakin tinggi di tiga wilayah itu.
Khofifah mengatakan, PSBB nantinya akan berlaku untuk seluruh wilayah Kota Surabaya, serta sebagian dari wilayah Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo, agar langkah penting dalam penanganan kasus corona dapat lebih diintensifkan beserta sanksi bagi yang melanggar.
“Tentu ini akan kami teruskan melalui surat resmi kepada Menteri Kesehatan, selanjutnya kita siapkan Peraturan Gubernur, selanjutnya akan disiapkan Peraturan Wali Kota dan Peraturan Bupati yang areanya kita sepakati masuk pada area PSBB,” kata Khofifah Indar Parawansa.
Pemberlakuan status PSBB di tiga wilayah berdekatan itu didasari angka kasus positif virus corona tertinggi, yakni Surabaya 299, Sidoarjo 57, dan Gresik 20, dari total 588 orang yang terkonfirmasi positif virus corona.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin, menyebut ada sekurangnya 14 wilayah Kecamatan yang akan masuk status PSBB, dari 18 Kecamatan yang ada di Kabupaten Sidoarjo. Nur Ahmad mengatakan, pihaknya akan segera mempersiapkan hal teknis pelaksanaan PSBB di Sidoarjo, mulai draf Peraturan Bupati hingga teknis penanganan dampak sosial ekonomi yang akan timbul dari pemberlakuan PSBB ini.
BACA JUGA: Gugus Tugas COVID-19 Jawa Timur Intensifkan Penanganan Zona Merah“Trend kenaikan ini cukup mengkhawatirkan, jadi satu sisi kami memandang kenaikan ini cukup drastis. Satu sisi kami pandang apa yang sudah kita lakukan, tingkat kedisplinan, kesadaran masyarakat juga sangat kurang sekali. Oleh karena itu, kami kira langkah yang baik juga untuk PSBB. Hanya kita harus nanti menghitung, memetakan terhadap dampak sosialnya, itu yang kita harus berani menghitung sampai saat ini,” ungkap Nur Ahmad kepada VOA.
Sidoarjo akan Data Perusahaan Yang Harus Berhenti Beroperasi karena PSBB
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, lanjut Nur Ahmad, akan mendata pula perusahaan-perusahaan yang ada dan masuk dalam kategori harus berhenti beroperasi, serta yang masih bisa bertahan. Realokasi anggaran untuk penanganan virus corona selama ini telah disiapkan sebesar 114 milyar rupiah, dan akan ditambah lagi 84 milyar rupiah. Anggaran yang harus digunakan untuk mengatasi dampak virus corona, kata Nur Ahmad, diperkirakan mencapai 400 milyar, termasuk untuk keringanan pajak, pembebasan retribsi, serta stimulus ekonomi lainnya.
Nur Ahmad akan memprioritaskan penyiapan langkah kuratif, seperti penyediaan ruang observasi dan rumah singgah, serta fasilitas dan tindakan lain yang diperlukan selama PSBB diberlakukan.
“Prioritasnya kalau menurut kami, satu, bagaimana kita memperluas untuk kuratifnya, kebutuhannya apa saja, kalau perlu diperluas ya diperluas. Untuk ruang observasi, rumah singgah juga harus kita persiapkan, karena di situ kita sudah agak keras sedikit, maka kita harus mempersiapkan fasilitas untuk observasi dan rumah singgah. Nah, semakin luas maka semakin banyak juga yang harus kita persiapkan,” ujar Nur Ahmad.
Dalam rapat dengan Gubernur Jawa Timr, hadir pula Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, serta Sekda Kabupaten Gresik bersama forum komunikasi pimpinan daerah. Usai rapat, Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, enggan memberikan keterangan kepada media terkait rencana pelaksanaan PSBB di Kota Surabaya. [pr/em]
Your browser doesn’t support HTML5