Pemerintah mengumumkan paket kebijakan ekonomi jilid 12 sebagai kelanjutan deregulasi ekonomi di Indonesia, yang memfokuskan pada kemudahan berusaha.
Presiden Joko Widodo yang mengumumkan paket ekonomi ke-12, Kamis (28/4) di Istana Merdeka, menjelaskan bahwa kemudahan berbisnis ini dalam bentuk deregulasi sejumlah peraturan yang selama ini dinilai menghambat bisnis Usaha Kecil Menengah/UKM. Diantaranya adalah soal memulai usaha.
"Memulai usaha, awalnya 13 prosedur diubah menjadi 7 prosedur. Waktu dari 47 hari diubah menjadi 10 hari. Biaya Rp 6,8 juta sampai Rp 7,8 juta menjadi Rp 2,7 juta. Jumlah izin, dari lima menjadi tiga. Pendirian PT yang harus dengan modal awal minimal Rp 50 juta, namun khusus untuk UKM modal dasar berdasarkan kesepakatan para pendiri yang dituangkan dalam akta pendirian PT," kata Presiden Jokowi.
"Lalu untuk perizinan pendirian bangunan, sebelumnya 17 prosedur diubah jadi 14 prosedur. Waktunya 210 hari jadi 52 hari. Biaya Rp 86 juta menjadi Rp 70 juta. Jumlah izin, dari empat menjadi tiga. Lainnya adalah soal pendaftaran properti. Sebelumnya ada lima prosedur diubah menjadi tiga prosedur. Waktunya dari 25 hari, menjadi tujuh hari. Biaya, sebelumnya 10,8 persen dari nilai properti, sekarang menjadi 8,3 persen dari nilai properti," jelasnya.
Deregulasi aturan lainnya tambah Presiden adalah, terkait pembayaran pajak. Di mana sebelumnya ada 54 kali pembayaran pajak yang harus dilakukan UKM, dipangkas menjadi 10 kali dengan sistem online. Berikutnya adalah menyangkut akses perkreditan, sebelumnya belum ada biro kredit swasta/lembaga pengelola informasi perkreditan. Sekarang, telah diterbitkan izin usaha kepada dua biro kredit swasta/ lembaga pengelola infiormasi perkreditan.
Kemudian terkait dengan penegakan kontrak dengan mengatur penyelesaian gugatan sederhana. Melalui peluncuran paket ini, penyelesaian gugatan sederhana diselesaikan melalui delapan prosedur dengan lama waktu penyelesaian selama 28 hari.Berikutnya adalah soal penyambungan listrik. Proses penyambungan listrik nantinya hanya akan melalui empat prosedur dengan proses penyelesaiannya 25 hari.
Sementara itu terkait mengenai perdagangan lintas negara, Presiden Jokowi menjelaskan,pemerintah memangkas waktu ekspor dari sebelumnya 4,5 hari kini hanya menjadi maksimal tiga hari.
"Perdagangan lintas negara: Sebelumnya offline, sekarang bisa online dengan menggunakan online modul untuk pemberitahuan ekspor barang dan pemberitahuan impor barang. Selain itu, ada batas waktu penumpukan di pelabuhan paling lama 3 hari.
Presiden Jokowi menambahkan, diatur pula soal penyelesaian perkara kepailitan, sebelumnya biaya kurator dihitung berdasarkan nilai harta debitur, dan waktu penyelesaian 730 hari, recovery cost 30 persen. Di aturan ini, biaya sudah diatur dan dihitung berdasarkan nilai utang, dan berdasarkan nilai penyelesaian.
Your browser doesn’t support HTML5
Hal lainnya menyangkut, perlindungan terhadap investor minoritas. Presiden menjelaskan, sebelumnya peraturan ada tapi kurang sosialisasi. Sekarang diperluas sosialisasinya.
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menambahkan, secara total ada 94 prosedur yang disederhanakan menjadi 49 prosedur. Jumlah izin dari sembilan diubah jadi enam, jumlah hari untuk memulai usaha dari 1.566 hari menjadi 132 hari. Selama ini yang terjadi menurut Darmin, adalah prosedurnya yang terlalu banyak untuk memulai sebuah usaha.
"Jadi ini merupakan dari awal sampai ujung kalau membuat usaha. Jadi yang kita kenal selama ini kan hanya ijin. Ternyata di prakteknya prosedur itu yang lebih banyak," kata Darmin.
Terkait dengan kebijakan sebelumnya, pemerintah pada 29 Maret 2016 mengumumkan kebijakan kredit usaha rakyat (KUR) untuk pelaku usaha UMKM yang berorientasi ekspor. [aw/lt]