Kemudahan Perizinan dan Penyediaan Rumah Murah Jadi Fokus Paket Ekonomi XIII

Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla memimpin rapat terbatas di Kantor Presiden Jakarta. (Foto: Biro Pers Kepresidenan)

Pemerintah Indonesia menetapkan paket kebijakan ekonomi ketiga belas yang berisi tentang percepatan penyediaan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di kantor Presiden Jakarta, Kamis (25/8), menjelaskan tujuan utama dari paket kebijakan ini diantaranya adalah kemudahan perizinan pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Namun izin ini hanya berlaku untuk pembangunan di atas lahan seluas 5 hektar saja.

"Mendorong tercapainya target Program Pembangunan Satu Juta Rumah. Meningkatkan aksesibilitas masyarakat untuk mendapatkan rumah. Menyederhanakan perizinan dan mengurangi biaya serta waktu yang diperlukan untuk pengurusan izin pengembangan hunian murah. Mengatur percepatan perizinan pembangunan rumah tapak bagi MBR diatas lahan maksimal 5 Ha, sehingga peraturan yang akan disiapkan akan lebih mudah diimplementasikan," kata Menko Perekonomian Darmin Nasution.

Darmin Nasution menambahkan, tujuan lainnya dari kebijakan ini adalah, mendorong iklim berusaha bagi badan hukum di bidang perumahan sekaligus dalam upaya mewujudkan pemenuhan kebutuhan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Untuk jumlah izin pengembangan hunian murah, dipangkas dari 33 menjadi 11 izin, sedangkan untuk jangka waktu dipangkas dari sebelumnya antara 769-981 hari, menjadi 44 hari saja.

"Diidentifikasikan sebanyak 33 perizinan kemudian kita deregulasi menjadi 11 perizinan saja. Yang tadinya perlu waktu 769-981 hari untuk mengurus proses perizinan dan rekomendasinya, sekarang turun jadi 44 hari saja," lanjutnya.

Darmin Nasution memastikan, paket kebijakan ini akan mengurangi beban biaya segala bentuk perizinan membangun rumah hingga mencapai 70 persen.

"Dengan pengurangan, penggabungan, dan percepatan proses perizinan untuk pembangunan rumah MBR, maka biaya untuk pengurusan perizinan akan menjadi 30 persen dari biaya saat ini atau turun sebesar 70 persen. Perhitungan biaya tersebut dilakukan bersama pengurus Real Estate Indonesia/REI," imbuhnya.

Your browser doesn’t support HTML5

Kemudahan Perizinan dan Penyediaan Rumah Murah Jadi Fokus Paket Ekonomi XIII

Dari data kantor Kemenko Perekonomian, 3,1 juta rumah tangga memiliki rumah lebih dari satu, sementara itu 11,8 juta rumah tangga tidak memiliki rumah sama sekali. Di sisi lain, para pengembang hunian rumah mewah, enggan melaksanakan kewajiban menyediakan hunian murah seluas 5 hektar dikarenakan lamanya proses perizinan, belum lagi soal biaya yang cukup besar.

Kebijakan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah ini merupakan Program Nasional Pembangunan Satu Juta Rumah dari Pemerintah. [aw/lt]