Sejak pemerintah Sudan Selatan merebut markas pemberontak minggu lalu di barat daya negara itu, ratusan pengungsi menuju Republik Demokratik Kongo.
Pemberontak mungkin termasuk di antaranya, dan tentara Kongo yang waspada konflik merembet ke negaranya, menangkap setiap pemberontak yang dicurigai.
Meski demikian pengungsi mengatakan anak-anak muda yang tidak bersalah juga terjebak dalam penindakan keras itu.
Grace Gaba, yang berbicara dari perbatasan kota Aba di mana sekitar 30.000 pengungsi telah berlindung, mengatakan saudara laki-lakinya, Joseph Moro, ditangkap oleh tentara Kongo di sebuah pos pemeriksaan pekan lalu dan sejak itu ditahan.
Mereka berdua terdaftar sebagai pengungsi sejak bulan Januari. Gaba mengatakan sejak itu mereka berdua tinggal di Aba dan hanya kembali ke Sudan Selatan selama pertempuran minggu lalu untuk menyelamatkan anggota keluarga.
"Di antara delapan keluarga kami, hanya saudara laki-laki saya yang ditangkap," katanya. "Mereka mungkin mengira saudara saya adalah tentara, tapi ia bukan tentara."
Sulit untuk mengetahui sejauh ini, berapa banyak tersangka pemberontak yang ditangkap. Sumber pemerintah Kongo yang tidak berwenang untuk berbicara dengan media mengatakan sembilan tersangka pemberontak berada dalam tahanan militer pekan lalu. Ketua pengungsi setempat mengatakan jumlahnya lebih dari 17.
Alexi Kabambi, ketua Komisi Pengungsi Nasional Kongo di Aba, mengatakan tentara yang dianggap pemberontak dikirim ke sebuah pangkalan militer di kota Dungu, di mana mereka bisa diekstradisi ke Sudan Selatan.
Kabambi mengatakan kalaupun pemberontak memasuki Kongo tanpa senjata dan meninggalkan profesi tempur mereka, mereka tidak bisa diberi status pengungsi.
"Begitu orang pernah mengangkat senjata, orang tidak bisa diberi status pengungsi seperti warga sipil," katanya. "Meskipun diberi status pengungsi, jika terungkap di masa lalu pernah terlibat dalam kegiatan militer, status pengungsi bisa dicabut."
Liwa Morris Taban, ketua komunitas pengungsi Sudan Selatan di Aba, mengatakan siapa pun yang memasuki Kongo sebagai warga sipil harus diizinkan untuk mendaftar sebagai pengungsi, meskipun orang itu sebelumnya adalah pembrontak. [my/jm]