Koordinator Kontras Yati Andriyani kepada VOA menegaskan bahwa Kapolda Papua harus segera melakukan penyelidikan mendalam terkait dengan peristiwa penembakan yang dilakukan aparat Polri di Kabupaten Deiyai, Papua pada 1 Agustus 2017 lalu, yang menewaskan satu orang warga yang bernama Yulius Pigai. Sementara tiga belas orang lainnya mengalama luka-luka.
Kontras lanjut Yati menilai pasca kejadian tersebut, belum adanya langkah konkrit yang dilakukan oleh Kapolda Papua. Jika peristiwa ini dibiarkan tambahnya dikhawatirkan akan menimbulkan potensi konflik yang lebih besar lagi.
"Kami menyayangkan pendekatan-pendekatan kekerasan yang terus digunakan terhadap masyarakat Papua. Oleh karenanya Kapolda harus segera melakukan penyedikan atas kasus ini secara adil dan transparan dan juga termasuk melakukan penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan senjata api," kata Yati.
Yati menjelaskan berdasarkan informasi yang lembaganya terima, peristiwa penembakan tersebut bermula ketika beberapa orang warga melihat Ravianus Douw tenggelam di kali Oneibo, yang kemudian ditolong oleh warga yang melihatnya.
Di saat yang bersamaan lanjut Yati, beberapa pekerja dari PT Dewa Kresna yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian sedang mengerjakan proyek jembatan kali Oneibo. Beberapa warga kemudian meminta bantuan kepada para pekerja tersebut untuk mengantarkan Ravianus Douw ke Rumah Sakit Umum Daerah Madi untuk mendapatkan pertolongan, namun diabaikan.
Akibatnya, setelah beberapa jam kemudian Ravianus meninggal dunia. Melihat itu tambah Yati, warga marah dan mendatangi camp perusahaan karena menganggap perusahaan turut bertanggung jawab atas kematian Ravianus. Melihat kemarahan warga, pihak perusahaan menghubungi aparat keamanan dan langsung membubarkan warga dengan disertai tembakan yang kemudian menyebabkan jatuhnya korban jiwa.
Your browser doesn’t support HTML5
Menurut Yati, penyelidikan atas kasus ini harus dilakukan secara transparan. Aparat yang terbukti melakukan kesalahan penyalahgunaan wewenang dalam peristiwa tersebut harus diproses melalui mekanisme pidana.
Dia juga meminta Kapolri dan Kapolda Papua untuk melakukan evaluasi terhadap anggota-anggotanya terkait dengan penggunaan senjata api, mengingat penggunaan sejata api yang dilakukan aparat keamanan di Papua kerap mengakibatkan jatuhnya korban dari masyarakat sipil.
"Kami juga menduga penembakan ini bertentangan dengaan aturan internal yang sudah diatur secara spesifik oleh pihak kepolisian khususnya tentang pengaturan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian. Di situ diatur prinsip-prinsip penggunaan kekuatan dapat dilakukan apabila situasi sangat diperlukan dan tidak dapat dihindarkan, dan tindakan yang diambil harus proporsional artinya kekuatan yang diambil harus seimbang dengan ancaman yang dihadapi oleh anggota di lapangan," tambah Yati.
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Komisaris Besar Ahmad Musthofa Kamal menyatakan pihaknya masih terus melakukan penyelidikan atas kasus penembakan ini. Polda Papua tambahnya telah memeriksa tujuh orang karyawan untuk mengetahui penyebab terjadinya bentrokan antara warga dan polisi polsek Tigi dan Brimob.
Selain memeriksa tujuh orang itu, pihaknya pun tambahnya akan meminta keterangan dari anggota yang bertugas saat itu termasuk anggota Brimob. [fw/em]