KPK Didesak Seret Miranda Goeltom Jadi Tersangka

  • Fathiyah Wardah

Dugaan kasus suap oleh Miranda Goeltom tahun 2004 melibatkan beberapa politisi di Senayan.

Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu dituduh menyuap para anggota DPR terkait dengan pencalonannya di tahun 2004.

Peneliti Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera mengambil sikap terhadap mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom.

Tindakan tersebut penting karena dugaan kasus penyuapan kepada para politikus DPR yang dilakukan Miranda Goeltom pada tahun 2004, terkait dengan proses pemilihannya sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

KPK hari Jumat (28/1) telah menahan 19 mantan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR periode 1999-2004, yang merupakan tersangka dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tersebut.

Mereka di antaranya adalah, Paskah Suzetta yang merupakan Mantan Anggota DPR dan juga mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Panda Nababan yang saat ini masih menjadi anggota Komisi Hukum DPR, Baharudin Aritonang yang kini menjabat sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan, serta Enggelina Pattiasina.

Kesembilan belas orang tersebut ditahan di empat rumah tahanan (Rutan) yang berbeda yaitu Rutan Pondok Bambu, Rutan Salemba, Rutan Polda Metro Jaya dan Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.

Mantan Deputi Gubernur Senior BI, Miranda Goeltom.

Selain Miranda Goeltom, KPK juga harus segera memproses Komisaris PT Wahana Esa Sejati, Nunun Nurbaeti, orang yang menjadi perantara dalam memberikan suap kepada sejumlah mantan anggota DPR itu.

Nunun Nurbaeti adalah istri dari Mantan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Inspektur Jenderal Adang Daradjatun.

Menurut Zaenal selama ini KPK baru menetapkan tersangka dari mantan anggota DPR yang menerima suap sedangkan pemberi suap hingga kini belum ditindak.

Meski begitu, Zainal Arifin mengapresiasi hasil kerja KPK itu. Menurutnya, "Menjadi lucu kemudian kalau penerimanya sudah kena tapi pemberinya tidak dikejar bahkan orang yang paling dihubungkan dari situ tidak segera dikejar. Dan itu yang kita tunggu dari KPK."

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan juga mempertanyakan belum adanya proses hukum kepada pemberi suap.

Anggota Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan Bidang Hukum, Gayus Lumbun, mengatakan, "Kami memang mempertanyakan kenapa kepada dugaan pemberi itu tidak bisa dilakukan penangkapan."

Sementara, Wakil Ketua KPK bidang penindakan, Bibid Samad Rianto mengungkapkan bahwa saat ini, KPK terus melakukan penyelidikan terhadap Miranda Goeltom

Bibid menjelaskan, "(Dugaan penyuapan) itu masih di dalam penyelidikan kan kita perlu kaji dari fakta yuridisnya."

Sedangkan, Paskah Suzetta yang merupakan Mantan Anggota DPR yang juga Mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional ketika ingin dibawa ke LP Cipinang mengatakan bahwa ada tekanan politik dalam penahanan dirinya dan sejumlah mantan anggota DPR itu.

Paskah Suzetta mengatakan, "Dekonstruksi hukum tidak sesuai dengan Undang-undang, ini langkah pencitraan dan tekanan politik. Ada tekanan politik."

Rencanya KPK juga akan kembali melakukan penahanan terhadap 5 mantan anggota DPR yang menjadi tersangka dalam kasus pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.