KPK memeriksa Menteri Energi Sumber Daya Mineral Jero Wacik untuk pertama kalinya sebagai saksi untuk tersangka Rudi Rubiandini.
JAKARTA —
Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik sebagai saksi dalam kasus dugaan suap di SKK Migas Senin (2/12).
Juru Bicara KPK Johan Budi kepada VOA mengatakan Jero diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka yang juga mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini.
“Jadi dalam pengembangan penyidikan terkait kasus SKK Migas, ada beberapa hal yang berkaitan dengan posisi Jero Wacik sebagai menteri ESDM. Penyidik ingin mengkonfirmasi berkaitan dengan tugas-tugas di SKK Migas dalam hal ini RR ya selaku kepala SKK Migas waktu itu ya yang kemudian jadi tersang. Tapi saya belum tau materi penyidikannya apa,” ujarnya.
KPK sebelumnya telah membuka penyelidikan di Kementerian ESDM, terkait dengan penemuan uang US$200 ribu di ruangan Sekretaris Jenderal Kementerian, Waryono Karno, dalam penggeledahan beberapa waktu yang lalu.
Terkait hal ini, penyidik KPK, menurut Johan, sudah melakukan pemeriksaan terhadap Waryono.
“Itu sudah diklarifikasi ke Sekjen. Tapi saya belum tau apakah hal itu juga diklarifikasi ke Jero Wacik. Yang saya tahu lebih kepada posisi Pak Jero selaku Menteri ESDM bagaimana kaitannya dengan tugas-tugas SKK Migas,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri untuk ajudan Jero, I Gusti Putu Ade Pranjaya, pada 22 November lalu. Pranjaya diduga tahu tentang kasus suap yang melibatkan Rudi Rubiandini.
Terkait kasus suap SKK Migas, Jero Wacik meminta publik tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada penegak hukum.
“Gini ajalah, serahkan semuanya pada hukum. Jangan berspekulasi macam-macam. Saya ini kan baru jadi Menteri ESDM. SKK Migas-nya sendiri juga baru, dimana sebelumnya adalah BP Migas. Ini sebetulnya masih dalam masa evaluasi. Kita liat lah. Untuk urusan tender,” ujarnya.
Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 14 Agustus lalu. Rudi dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi karena menerima uang suap $400 ribu dan motor besar BMW lengkap dengan surat kepemilikan kendaraan, dari petinggi di perusahaan PT Kernel Oil Pte Ltd. Dalam penggeledahan di rumah Rudi, penyidik KPK juga menemukan uang senilai $217 ribu.
Dalam persidangan perkara SKK Migas yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis, 28 November lalu, Rudi Rubiandini yang dihadirkan sebagai saksi untuk tersangka Simon Gunawan, mengakui telah memberi uang bonus hari raya sebesar $200 ribu kepada Ketua Komisi VII DPR RI dari fraksi Demokrat Sutan Bathoegana.
Uang itu, menurut Rudi dimaksud untuk dibagikan kepada anggota dewan di Komisi VII DPR RI untuk Tunjangan Hari Raya (THR).
Juru Bicara KPK Johan Budi kepada VOA mengatakan Jero diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka yang juga mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini.
“Jadi dalam pengembangan penyidikan terkait kasus SKK Migas, ada beberapa hal yang berkaitan dengan posisi Jero Wacik sebagai menteri ESDM. Penyidik ingin mengkonfirmasi berkaitan dengan tugas-tugas di SKK Migas dalam hal ini RR ya selaku kepala SKK Migas waktu itu ya yang kemudian jadi tersang. Tapi saya belum tau materi penyidikannya apa,” ujarnya.
KPK sebelumnya telah membuka penyelidikan di Kementerian ESDM, terkait dengan penemuan uang US$200 ribu di ruangan Sekretaris Jenderal Kementerian, Waryono Karno, dalam penggeledahan beberapa waktu yang lalu.
Terkait hal ini, penyidik KPK, menurut Johan, sudah melakukan pemeriksaan terhadap Waryono.
“Itu sudah diklarifikasi ke Sekjen. Tapi saya belum tau apakah hal itu juga diklarifikasi ke Jero Wacik. Yang saya tahu lebih kepada posisi Pak Jero selaku Menteri ESDM bagaimana kaitannya dengan tugas-tugas SKK Migas,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri untuk ajudan Jero, I Gusti Putu Ade Pranjaya, pada 22 November lalu. Pranjaya diduga tahu tentang kasus suap yang melibatkan Rudi Rubiandini.
Terkait kasus suap SKK Migas, Jero Wacik meminta publik tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada penegak hukum.
“Gini ajalah, serahkan semuanya pada hukum. Jangan berspekulasi macam-macam. Saya ini kan baru jadi Menteri ESDM. SKK Migas-nya sendiri juga baru, dimana sebelumnya adalah BP Migas. Ini sebetulnya masih dalam masa evaluasi. Kita liat lah. Untuk urusan tender,” ujarnya.
Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 14 Agustus lalu. Rudi dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi karena menerima uang suap $400 ribu dan motor besar BMW lengkap dengan surat kepemilikan kendaraan, dari petinggi di perusahaan PT Kernel Oil Pte Ltd. Dalam penggeledahan di rumah Rudi, penyidik KPK juga menemukan uang senilai $217 ribu.
Dalam persidangan perkara SKK Migas yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis, 28 November lalu, Rudi Rubiandini yang dihadirkan sebagai saksi untuk tersangka Simon Gunawan, mengakui telah memberi uang bonus hari raya sebesar $200 ribu kepada Ketua Komisi VII DPR RI dari fraksi Demokrat Sutan Bathoegana.
Uang itu, menurut Rudi dimaksud untuk dibagikan kepada anggota dewan di Komisi VII DPR RI untuk Tunjangan Hari Raya (THR).