KPK Tetapkan Ketua BPK sebagai Tersangka Kasus Pajak

Ketua KPK Abraham Samad mengumumkan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Purnomo sebagai tersangka kasus pajak (foto: dok).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari Senin (21/4) menetapkan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Purnomo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA).

Ketua KPK Abraham Samad di Jakarta Senin (21/4) menjelaskan, Hadi dijerat penyidik dalam kapasitas sebagai Direktur Jenderal Pajak periode 2002-2004.

"KPK menemukan fakta-fakta dan bukti yang akurat untuk bersepakat dari hasil ekspos itu menetapkan saudara HP (Hadi Purnomo) selaku direktur jendral pajak kementrian keuangan RI periode 2002 – 2004, sebagai tersangka. Adapun perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka HP yaitu melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menerima seluruh permohonan keberatan wajib pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan (Pph) PT Bank Central Asia tbk tahun pajak 1999," kata Abraham.

Kasus ini terjadi sekitar tahun 17 Juli 2003. PT BCA Tbk saat itu mengajukan surat keberatan pajak atas transaksi non performance loan senilai Rp 5,7 triliun kepada direktorat Pph.

Dari hasil kajian, direktorat Pph pada 13 Maret 2004 melaporkan kepada Hadi Purnomo selaku dirjen pajak agar menolak surat keberatan pajak dari PT BCA Tbk. Namun satu hari sebelum jatuh tempo untuk memberi keputusan final kepada BCA pada 15 Juli 2004, Hadi justru memerintahkan keputusan yang bertolak belakang dengan hasil kajian, yaitu menerima surat keberatan pajak dari PT BCA Tbk.

"Dia meminta kepada Direktur Pph agar merubah kesimpulan dari hasil telaahan keberatan wajib pajak BCA yang semula menolak dirubah menjadi menerima seluruh keberatan. Disitulah peran saudara HP," tambah Abraham.

Penyidik KPK menurut Samad menduga ada kerugian negara sebesar Rp 375 miliar dalam penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Hadi Poernomo.

"Maka pajak yang seharusnya dibayarkan oleh PT BCA Tbk pada waktu itu sebesar Rp 375 milyar itu menjadi tidak dibayarkan oleh negara," imbuhnya.

Hadi Purnomo yang pada Senin (21/4) ini resmi pensiun sebagai Kepala Badan Pemeriksa Keuangan memastikan dirinya siap menjalani proses hukum di KPK.

Ia mengatakan, "Nanti saja setelah saya diperiksa di KPK saya akan jelaskan. Sekarang ya belum bisa menjelaskan. Saya akan melakukan apa yang diminta KPK sesuai prosedur hukum apa yang berlaku di KPK ya."

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjoyanto menjelaskan sektor perpajakan menjadi perhatian utama dari KPK dalam pemberantasan kasus-kasus korupsi.

"Ini adalah concern KPK sesuai dengan national interest nya KPK di mana isu perpajakan menjadi prioritas. Dalam beberapa hari kedepan KPK akan membuat satu forum, mempresentasikan hasil kajian KPK mengenai penerimaan di sektor minerba yang berkaitan dengan pajak," papar Bambang.

KPK menyangka Hadi Purnomo melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pasal itu mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal itu adalah pidana penjara maksimal 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.