MA Amerika: Tahanan Migran Tak Berhak Dapat Sidang Jaminan

Gedung Mahkamah Agung di Washington, 15 Desember 2016.

Mahkamah Agung Amerika dengan perbandingan suara 5 lawan 3, Selasa (27/2), memutuskan bahwa para migran yang ditahan pemerintah dan terancam dideportasi tidak berhak mendapat sidang untuk bebas dengan jaminan.

Sidang jaminan menentukan apakah seseorang bisa dibebaskan dengan menyerahkan uang atau properti sebagai jaminan sementara menunggu kasusnya disidangkan. Jika ia tidak tampil di pengadilan pada waktu yang sudah ditetapkan, jaminan tersebut disita.

Keputusan itu juga berlaku bagi pencari suaka dan penduduk menetap yang legal yang sekarang dapat ditahan dalam waktu yang tidak ditentukan sampai kasus mereka disidangkan oleh pengadilan imigrasi.

Keputusan MA itu berarti mereka tidak dapat bebas dengan jaminan sampai kasus mereka ditangani pengadilan imigrasi, kata Stephen W Yale-Loehr dari Universitas Cornell kepada VOA. Menurutnya kemacetan dalam pengadilan imigrasi dewasa ini hampir dua tahun dan ini berita buruk bagi tahanan imigrasi. [al]