Mahkamah Agung Amerika telah membahas pertanyaan peka mengenai apakah Iran harus membayar hampir dua miliar dolar sebagai kompensasi kepada para keluarga korban serangan teroris yang didukung Iran.
Di antara keluarga- keluarga itu adalah sanak keluarga dari 241 tentara Amerika, pelaut, dan marinir yang tewas dalam serangan bunuh diri Oktober 1983 terhadap barak-barak militer di Beirut. Amerika menetapkan bahwa kelompok teroris dukungan Iran Hizbullah bertanggung jawab atas serangan itu.
Para pengacara dari kedua pihak menyampaikan argumentasi mereka di muka pengadilan hari Rabu (13/1).
Bank Sentral Iran, yang harus membayarkan dana itu, mengajukan petisi kepada pengadilan tinggi untuk membahas kasus tersebut.
Kongres Amerika mengesahkan undang-undang dalam tahun 2014 yang menyatakan bahwa aset Iran yang dibekukan di Amerika – termasuk dana-dana yang ditangani pihak kedua yang melakukan bisnis di Amerika – diserahkan kepada para korban teror yang mengajukan gugatan terhadap Iran.
Para pengacara Bank Sentral menyatakan bahwa Kongres melanggar pemisahan berdasarkan konstitusi ketiga cabang pemerintah Amerika – yudikatif, legislatif dan eksekutif – dengan secara langsung campur tangan dalam kasus hukum.
Para pengacara bagi para keluarga korban mengatakan Kongres bertindak dalam batas-batas konstitusi. Pengadilan-pengadilan lebih rendah telah mendukung hak para keluarga untuk memperoleh kompensasi.
Tidak jelas kapan pengadilan tinggi akan memutuskan kasus itu.
Perkembangan ini terjadi dalam waktu yang sangat peka dalam hubungan Amerika dan Iran dengan persetujuan nuklir yang segera akan berlaku. [sp/ds]