Mahkamah tertinggi Australia, Rabu (28/1), dengan selisih suara tipis memutuskan bahwa Australia bertindak sah ketika menahan 157 orang pencari suaka dari Sri Lanka di laut selama hampir sebulan tahun lalu.
Hakim-hakim Mahkamah Agung itu dengan suara empat lawan tiga menolak tuntutan ganti rugi oleh salah seorang dari etnis Tamil atas pemenjaraan dengan tidak sah dalam kapal bea cukai Australia di Samudera Hindia.
Para pengacara warga Sri Lanka itu tadinya berharap bahwa jika menang, itu juga akan dapat menantang legalitas kebijakan Australia yang mengalihkan kapal-kapal pencari suaka ke Indonesia.
Ke-157 pria, wanita, dan anak-anak Tamil itu berangkat dari pelabuhan India tenggara, Pondicherry, dengan kapal berbendera India bulan Juni dan dicegat oleh kapal bea cukai.
Mereka berada berminggu-minggu dalam kapal itu, kemudian mereka dipindahkan ke Pusat Tahanan Curtin yang terpencil di negara bagian Australia Barat tanggal 27 Juli, setelah India setuju mempertimbangkan untuk menerima mereka kembali.
Namun, warga Sri Lanka itu tidak mau bertemu dengan para pejabat India dan diterbangkan ke kamp tahanan imigrasi yang dikelola Australia di pulau Nauro, Samudera Pasifik.
Menurut PBB, lebih dari 100 ribu warga sipil Tamil mengungsi ke India untuk menghindari pertempuran antara pasukan pemerintah Sri Lanka dan pemberontak Harimau Tamil yang sekarang sudah dikalahkan, dan sudah berjuang untuk kemerdekaan daerah mereka sejak 1983.