Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) hari Sabtu mengatakan telah menahan di pusat penahanannya di Belanda, seorang pria warga Mali yang dituduh melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Tersangka yang oleh Mahkamah disebut bernama Al Hassan Ag Abdoul Aziz Ag Mohamed Ag Mahmoud didakwa terlibat kejahatan tatkala bertindak selaku de facto kepala polisi Islami di Timbuktu tahun 2012 dan 2013. Kejahatannya juga termasuk merusak berbagai monumen budaya dan memaksakan kebijakan menjadikan perempuan dan anak perempuan budak seks. [ka/al]