Negara Bagian, Perusahaan, Mantan Menlu AS Ajukan Tuntutan atas Larangan Trump

Para mantan Menlu AS dari kiri: John Kerry, Hillary Clinton, Colin Powell dan Madeleine Albright pada acara di Washington DC (foto: dok). Kerry dan Albright mengajukan tuntutan atas larangan sementara Presiden Donald Trump terhadap imigrasi.

Hampir 100 perusahaan, dua negara bagian, dan dua mantan menteri luar negeri Amerika mengajukan tuntutan atas larangan sementara Presiden Donald Trump terhadap imigrasi dari tujuh negara Muslim di 9th Circuit Court of Appeals, Pengadilan Banding ke-9, di San Francisco.

Sekelompok anggota terkemuka Partai Demokrat, termasuk mantan Menteri Luar Negeri John Kerry dan Madeleine Albright, hari Senin (6/2) mengimbau pengadilan itu terus memblokir larangan tersebut, dengan alasan larangan itu "tidak benar, serta tidak diberlakukan dan tidak dijelaskan dengan baik."

"Kami menilainya sebagai keputusan yang akhirnya merusak keamanan nasional Amerika. Tidak membuat kita lebih aman," ujar mereka, berbeda dengan argumen Trump bahwa larangan itu akan meningkatkan keamanan nasional.

Selain itu, 97 perusahaan teknologi, termasuk perusahaan raksasa di Silicon Valley seperti Apple, Facebook, Google, Microsoft dan Twitter, Minggu malam mengajukan keberatan hukum ke pengadilan banding ke-9 itu, mendukung gugatan terhadap larangan perjalanan.

Akhir pekan lalu, Hakim Pengadilan negarabagian Washington James Robart memblokir sementara keputusan presiden Trump melarang masuk ke Amerika untuk sementara pengungsi dan orang dari tujuh negara yang mayoritas penduduknya Muslim, yaitu Iran, Irak, Libya, Somalia, Sudan, Suriah dan Yaman. Hari Minggu, pengadilan banding menolak permintaan pemerintahan Trump untuk memberlakukan kembali larangan perjalanan itu.

Pengadilan Tinggi dengan tiga hakim itu diharapkan segera membuat keputusan setelah tenggat hari Senin. Setelah itu, kasus kemungkinan akan beralih ke Mahkamah Agung, menurut analis hukum. [ka/ii]