Sejumlah anggota kabinet pemerintah Irak dengan suara bulat, Selasa (19/1) memilih untuk menunda pemilu tahun ini dari 6 Juni hingga 10 Oktober mendatang, menurut kantor berita negara INA.
Keputusan itu diambil setelah komisi pemilu negara itu mendesak agar lebih banyak waktu diberikan untuk mengatur pemungutan suara demi terselenggaranya pemilihan yang bebas dan adil. Pemilu yang ditunda itu masih setahun lebih awal dari tanggal akhir resmi dari masa jabatan parlemen pada 2022.
Tahun lalu, Perdana Menteri Mustafa al-Kadhimi menyerukan pemyelenggaraan pemilu lebih awal untuk Juni 2021, beberapa bulan lebih awal dari tanggal yang ditetapkan.
Keputusan itu diambil sebagai tanggapan atas tuntutan sejumlah pengunjuk rasa anti-pemerintah, yang sejak tahun 2019 berdemo besar-besaran selama berbulan-bulan dan menewaskan ratusan korban oleh pasukan pemerintah dan kelompok milisi.
BACA JUGA: Pengadilan Irak Keluarkan Surat Perintah Penangkapan TrumpTahun 2020 lalu, PBB memuji PM Kadhimi yang mengumumkan akan mempromosikan "stabilitas dan demokrasi yang lebih besar" di Irak.
Dalam pertemuan hari Senin (18/1) antara Kadhimi dan Presiden Barham Salih, kedua belah pihak menegaskan kembali “perlunya upaya konsolidasi terhadap stabilitas negara, keamanan dan keselamatan seluruh warga, memperkuat otoritas layanan keamanan dan penegakan hukum, melindungi perdamaian dan keamanan masyarakat, mencegah tindakan ilegal dan mengontrol senjata buronan. " [mg/jm]