Februari lalu dunia terhenyak ketika BBC mengeluarkan laporan mendalam tentang pemerkosaan dan penganiayaan seksual secara sistematis terhadap perempuan-perempuan Muslim-Uighur dan etnis minoritas lain di kamp “pendidikan kembali” di bagian selatan Xinjiang. Laporan itu menyajikan pengakuan menyedihkan beberapa perempuan yang kini telah bebas dari kamp bentukan pemerintah China itu.
Pemerkosaan dan penganiayaan seksual secara sistematis juga dilaporkan terjadi ketika tentara Myanmar melakukan genosida terhadap warga Muslim-Rohingya di negara bagian Rakhine pada Oktober 2016 hingga Januari 2017, ketika kelompok teror ISIS menahklukkan kota Sinjar pada Agustus 2014, ketika perang Bosnis-Serbia tahun 1989, perang saudara etnis Hutu dan Tutsi di Rwanda tahun 1994, perang saudara di Sierra Leone tahun 1991-2002, perang di Liberia tahun 1989-2003, konflik di bekas Yusgoslavia tahun 1992-1995 dan beberapa konflik lainnya.
Di Indonesia, pemerkosaan dan penganiayaan seksual secara sistematis diketahui terjadi ketika pendudukan Jepang tahun 1942-1945, pemberontakan G30S/PKI tahun 1965 dan kerusuhan rasial pada Mei 1998.
Pemerkosaan dan penganiayaan seksual secara sistematis dalam konflik dan perang memang bukan fenomena baru. Tetapi mengapa hal ini masih terus terjadi di era modern sekalipun, menjadi pertanyaan besar. Diwawancarai melalui telepon Selasa sore (25/5), Diah Irawati, kandidat doktor di State University of New York, mengatakan “strategi” ini masih digunakan dalam konflik dan perang karena perempuan dinilai sebagai simbol kemurnian dan martabat suatu kelompok.
“Dalam sistem patriarki yang sangat maskulin dan militeristik, perempuan disimbolkan sebagai bagian dari kemurnian suatu kelompok dan sumber moralitas. Jika perempuan secara sistematis diperkosa oleh kelompok yang sedang bertikai, maka dianggap telah mencemari dan menghancurkan kelompok tersebut. Perempuan selalu terkoneksi dengan suatu komunitas, kelompok, negara yang dikontrol kebijakan yang sangat maskulin, sehingga menghancurkan mereka dinilai sebagai penghancuran kelompok. Selain tentunya dampak pada perempuan itu sendiri,” ujarnya.
Keadilan Bagi Korban
Tidak semua bentuk pemerkosaan dalam konflik ini diakui dan pelakunya dapat diseret ke muka hukum karena sulitnya pembuktian dan tidak adanya saksi mata. Tidak adanya sanksi hukum, atau bahkan dalam beberapa kasus tidak adanya pengakuan akan terjadinya peristiwa mengerikan itu, membuat pemerkosaan dan penganiayaan seksual terus terjadi.
Samsidar, mantan komisioner Komnas Perempuan yang sempat menangani kasus pemerkosaan terhadap perempuan Aceh semasa konflik dan pemberlakuan “daerah operasi militer” tahun 1990-1998 mengungkapkan hal ini.
“Ketika peristiwa-peristiwa itu diabaikan, ini akan diwariskan dan terjadi lagi. Ketika masa konflik di Aceh misalnya, atas nama Indonesia, kekerasan seksual terhadap perempuan terjadi. Tetapi setelah damai, pemerintah Aceh yang mayoritas saat itu keluarganya menjadi penyintas tidak mengakui peristiwa itu. Saya pernah menangani yang seperti ini. Ada satu keluarga yang ibu, kakak dan sepupunya menjadi korban; tetapi ketika saudara laki-lakinya menjadi pejabat ia meminta semua pihak melupakan peristiwa itu. Jangan lagi diungkit. Ini artinya apa? Artinya ini mindset dan melekat kuat sekali. Ini bukan soal rezim. Siapapun rezimnya bisa terulang lagi, karena ini mindset,” katanya.
Your browser doesn’t support HTML5
Normalisasi
Jika belum bisa diambil langkah hukum karena kurang bukti dan saksi mata, menurut Diah Irawaty setidaknya ada pengakuan sehingga korban tidak distigmatisasi dan tindakan pemerkosaan itu tidak dinormalisasi.
“Ini penting kita kupas karena ini soal kebangsaan. Apakah kita akan menjadi bangsa yang menegaskan 'zero tolerance' terhadap pemerkosaan dan kekerasan seksual seperti ini, atau malah membiarkannya, menganggap hal ini sebagai hal yang wajar. Dalam kasus 1965 misalnya, masih banyak masyarakat Indonesia yang menilai wajar anggota-anggota Gerwani diperkosa atau mendapat kekerasan seksual karena mereka pelacur. Atau dalam kasus kerusuhan 1998, dianggap wajar karena beda ras, beda agama, bukan orang Indonesia," ungkap Diah.
"Masyarakat kita jadi membiarkan dan menganggap hal ini normal. Apakah kita akan menjadi masyarakat yang mentolerir hal ini, atau justru menjadi masyarakat yang mengupayakan keadilan bagi korban dan mau mendesak pemerintah agar punya political will untuk mengusut peristiwa-peristiwa itu,” imbuhnya.
BACA JUGA: Dokter Pemenang Nobel: Kekerasan Seksual dalam Konflik Jadi "Pandemi”Pemerkosaan sebagai senjata dalam konflik dan perang merupakan hal yang tidak masuk akal. Dan sebagaimana Dr. Denis Mukwege – ginekolog dan aktivis terkenal yang menentang penggunaan pemerkosaan sebagai senjata dalam konflik, dan bersama akvitis Yazidi, Nadia Murad menerima Nobel Perdamaian tahun 2018 – mengatakan semua orang harus bertindak untuk mengakhiri pemerkosaan dan penganiyaan seksual dalam konflik dan perang. “Paling tidak bicara, karena itu yang bisa kita lakukan,” ujarnya ketika berbicara dalam sebuah forum di Toronto, November lalu. [em/jm]