Seorang seniman Malaysia ditahan pihak berwenang pada Jumat (23/4) malam karena diduga menghina ratu dengan membuat daftar putar Spotify yang mengejek komentar di akun Instagram ratu. Penangkapan tersebut dikecam oleh kelompok hak asasi sebagai kekerasan terhadap kebebasan berbicara.
Polisi mengatakan dalam keterangannya, seniman grafis Fahmi Reza mengunggah daftar putar Spotify dengan lagu-lagu yang mengandung kata 'cemburu', dengan foto Ratu Tunku Azizah Aminah Maimunah Iskandariah.
Direktur investigasi kriminal polisi Huzir Mohamed mengatakan Fahmi, yang sedang diselidiki berdasarkan undang-undang penghasutan dan komunikasi Malaysia, juga mengunggah tautan ke daftar putar di akun Facebook-nya.
Unggahan Spotify tersebut sebagai tanggapan terhadap seorang pengikut akun Instagram ratu yang menanyakan apakah semua koki istana telah divaksinasi.
Menurut media lokal, akun Instagram ratu menanggapi pertanyaan pengikutnya tersebut dengan menanyakan apakah dia cemburu. Tanggapan itu menyebabkan kegaduhan di media sosial. Akun Instagram sempat dinonaktifkan dan diaktifkan kembali saat tidak ada komentar.
BACA JUGA: Raja Malaysia Tolak Permintaan PM untuk Tetapkan Situasi DaruratSeorang juru bicara istana tidak segera menanggapi pertanyaan Reuters tentang pernyataan itu dan penangkapan Fahmi.
Fahmi dibebaskan dengan jaminan polisi pada Sabtu (24/4) malam.
Fahmi pernah dijatuhi hukuman penjara di Malaysia karena menggambarkan mantan perdana menteri Najib Razak sebagai badut, meskipun hukumannya kemudian diubah.
Penangkapannya dilakukan di tengah meningkatnya kekhawatiran kelompok hak asasi atas tindakan keras terhadap perbedaan pendapat di bawah pimpinan Perdana Menteri Muhyiddin Yassin.
Amnesty International Malaysia pada hari Jumat (23/4) mengatakan karya satir tidak boleh dilihat sebagai kejahatan.
"Berkali-kali, Undang-Undang Penghasutan yang kejam dan CMA digunakan sebagai alat oleh pihak berwenang untuk membungkam suara-suara kritis dan perbedaan pendapat. Ini perlu dihentikan," kata Amnesty di Twitter, merujuk pada Undang-Undang Penghasutan dan Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia Malaysia.
Malaysia jatuh 18 peringkat pada indeks Kebebasan Pers Dunia 2021 dari Wartawan Tanpa Batas (Reporters Without Borders) - penurunan paling tajam dari tahun lalu di antara semua negara. [ah]