Pengadilan Mesir hari Minggu (26/10) menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap 23 aktivis – termasuk beberapa aktivis HAM terkemuka – karena melangsungkan demonstrasi ilegal. Pengadilan itu juga memutuskan denda 10 ribu pounds atau sekitar 1.400 dolar pada masing-masing terdakwa, termasuk 8 aktivis perempuan.
Kasus ini berawal dari demonstrasi damai yang diduga diikuti para terdakwa musim panas lalu di dekat istana kepresidenan di pinggiran kota Heliopolis – Kairo. Demonstrasi itu digelar untuk memprotes undang-undang yang disahkan tahun lalu, yang sangat membatasi hak untuk mengadakan demonstrasi jalanan.
Ke-23 terdakwa juga menghadapi beberapa tuntutan lain, seperti merusak barang-barang publik dan menyerang polisi.
Vonis itu merupakan tindakan terbaru pemerintah terhadap aktivis pro-demokrasi, yang banyak di antaranya adalah tokoh-tokoh terkemuka dalam pergolakan yang memaksa Hosni Mubarak mengundurkan diri pada Februari 2011. Penumpasan itu juga telah menewaskan ratusan anggota kelompok Islamis dan memenjarakan ribuan lainnya.