Satu daftar baru berisikan peraturan kontroversial bagi wartawan yang meliput pemilu mendatang di Kamboja, termasuk peringatan agar wartawan tidak mengajukan pertanyaan rinci mengenai hasilnya, mengundang kritik para pengamat yang menyatakan ketentuan itu sangat tidak jelas dan subjektif.
Komisi Pemilu Nasional (NEC) pekan ini menyatakan wartawan tidak boleh menggunakan anggapan sendiri untuk membuat kesimpulan sewaktu meliput. Pedoman itu juga melarang wartawan melakukan wawancara tidak berizin di TPS-TPS atau menyiarkan berita yang menyebabkan “kebingungan dan hilangnya kepercayaan” dalam pemilu.
Peraturan bagi wartawan yang meliput pemilu yang dilansir NEC pekan ini juga melarang wartawan menyatakan “pendapat atau prasangka pribadi” atau menerbitkan berita yang “mempengaruhi stabilitas politik dan sosial.”
Juru bicara NEC, Hang Puthea, Kamis (1/6) mengatakan berdasarkan ketentuan tersebut, wartawan peliput pemilu “tidak boleh melakukan evaluasi dan memiliki ide-ide sendiri.”
Ia menambahkan bahwa wartawan juga tidak boleh bertanya mengenai siapa yang telah menang di TPS-TPS atau berapa kursi yang telah diraih partai-partai. Ia tidak dapat menjelaskan bagaimana wartawan dapat meliput pemilu apabila dihalangi melakukan tugas-tugas pokok dan mendasar dalam meliput.
Mereka yang melanggar ketentuan itu akan didenda berdasarkan undang-undang pemilu, jelasnya. Pasal 142 undang-undang tersebut menetapkan denda 1.250 hingga 7.400 dolar untuk pelanggaran semacam itu. [uh]