Pemerintah akan Keluarkan Moratorium Rekrutmen PNS

  • Fathiyah Wardah

Di Indonesia saat ini terdapat sekitar 4,7 juta PNS yang pada tahun lalu dibiayai dengan anggaran lebih dari Rp 180 trilliun. (Foto: dok)

Pemerintah akan melakukan penghentian sementara (moratorium) rekrutmen pegawai negeri sipil (PNS) pada September 2011.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara EE Mangindaan, Jumat dikantornya menjelaskan pemerintah akan melakukan penghentian sementara (moratorium) rekrutmen pegawai negeri sipil.

Moratorium tersebut rencananya akan mulai dilakukan pada September 2011 dan diberlakukan selama dua tahun.

Mangindaan menjelaskan kebijakan moratorium ini dilakukan karena biaya gaji PNS saat ini dianggap terlalu membebani anggaran, sementara profesionalisme pegawai masih minim.

Di Indonesia saat ini terdapat sekitar 4,7 juta PNS yang pada tahun lalu dibiayai dengan anggaran lebih dari Rp 180 trilliun.

Mangindaan mengatakan pihaknya akan melakukan pemetaan tentang jumlah pegawai yang riil dan kebutuhan pegawai yang diperlukan di masing-masing daerah dan di sejumlah Kementerian. Jika melebihi ketentuan yang ada maka akan dilakukan langkah seperti mutasi.

Ia mengatakan, "Tuntutan jabatan yang ada tidak sejalan jadi formasi yang dimasukan tidak sesuai dengan persyaratan atau dengan kemampuan kompetensinya. Penerimaan pegawai pada saat itu disparitas antara kebutuhan PNS sesuai bidang dihadapkan pada tenaga kerja atau calon yang ada tidak sejalan. Saya ambil contoh banyak daerah misalnya butuh tenaga medis, banyak daerah butuh tenaga penyuluh yang bicara teknis tapi tidak ada orangnya, akhirnya tenaga administrasi pun diterima. Sehingga kalau kita tambah-tambah terus sedangkan ini belum, tidak menyelesaikan masalah."

Lebih lanjut Mangindaan menyatakan moratorium ini tidak dilaksanakan secara total, ada sejumlah pengecualian. Moratorium ini akan diprioritaskan pada daerah yang belanja pegawainya diatas 50 persen dari total anggaran yang ada dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

Mangindaan mengatakan, "Ada pengecualian misalnya daerah yang memang sama sekali butuh benar, pemekaran baru yang belum ada sama sekali, ya kita perhatikan tapi tetap formulasinya jelas. Kebutuhan yang betul-betul misanya guru, dokter itu harus dibuka. Dokter tidak bisa kita tunda-tunda, kasian rakyat. Begitu pula yang ikatan dinas, begitu pula saya ambil contoh di Kementerian Hukum dan HAM mungkin staf nya tidak boleh, sudah lebih tapi penjaga lembaga pemasyarakat masih kurang, saya harus dukung itu."

Sementara itu, Guru Besar Ilmu kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada, Prof Agus Dwiyanto mengatakan sejak merdeka pemerintah belum pernah menghitung kebutuhan riil pegawai dengan dasar pemikiran rasional.

Selama ini menurut Agus pemerintah baik pusat maupun daerah lebih banyak menentukan kebutuhan itu demi keuntungan politik dan uang. Akibatnya rekrutmen justru menjadi awal dari rentetan masalah.

Agus Dwiyanto mengatakan, "Cara rekrutmen itu tidak terbuka, tidak transparan. Dan rekrutmen itu menjadi arena praktek KKN. Itu akhirnya yang dirugikan masyarakat luas, karena apa? karena kualitas pelayanan publik menjadi buruk karena kapasitas dari aparat birokrasinya rendah."