Pemerintah Mulai Libatkan LHK Dalam Pembangunan Smelter

  • Iris Gera

Pertambangan raksasa yang dioperasikan oleh Freeport-McMoran Cooper & Gold Inc., di provinsi Papua (Foto: dok). Kementerian LHK mulai dilibatkan dalam hal amdal, yang merupakan langkah awal proses pembangunan smelter.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mulai dilibatkan dalam pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian mineral atau smelter tembaga nasional.

Desakan pemerintah agar perusahaan tambang membangun smelter sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batu Bara atau Minerba semakin direspon positif oleh para pengusaha sektor pertambangan.

Meski pada awalnya kewajiban membangun smelter ditentang karena dinilai memberatkan, kini rencana tersebut semakin matang dan terus dilakukan komunikasi antara pemerintah dan para pengusaha.

Hasilnya perusahaan tambang terbesar yaitu Freeport juga menyatakan setuju membangun smelter. Pembangunan smelter Freeport akan dibangun di Gresik, Jawa Timur dan rencananya juga di Papua bekerjasama dengan Pemda Papua.

Terkait rencana pembangunan smelter, kepada VOA di Jakarta, Kamis (5/2), Menteri LHK, Siti Nurbaya mengatakan, proyek pertama sejak diberlakukannya Undang-Undang Minerba yang melibatkankementeriannya adalah pembangunan smelter milik PT. Freeport Indonesia.

Kementerian LHK akan dilibatkan dalam hal amdal yang merupakan langkah awal proses pembangunan smelter. Keterlibatan kementeriannya ditambahkan Menteri Siti Nurbaya juga atas rekomendasi Komisi VII DPR RI, komisi yang membidangi masalah lingkungan hidup.

“Amdalnya yang dikami itu yang diminta oleh Komisi VII, dari Komisi VII ada pesan untuk kita minta Freeport audit lingkungan dan saya baru mau bicara secara teknis dengan mereka, saya sudah minta eselon satu mulai berkomunikasi dengan tim teknisnya di Freeport nanti setelah itu kita duduk bareng,” kata Menteri Siti Nurbaya.

Sebelumnya, Menteri ESDM, Sudirman Said mengatakan, setelah Freeport setuju membangun smelter, pemerintah meminta PT. Newmont Nusa Tenggara atau NNT melakukan hal sama.

“Newmont lagi kita tunggu ya supaya ada kesepakatan, katanya maukerjasama dengan perusahaan lain untuk smelter,” jelas Menteri ESDM, Sudirman Said.

Menteri Sudirman Said menambahkan, empat perusahaan pemegang Kontrak Karya segera membangun smelter yaitu Freeport, Newmont, PT. Gorontalo Mineral dan, PT Kalimantan Surya Kencana. Pembangunan empat smelter tersebut untuk meningkatkan produksi konsentrat tembaga hingga tahun 2041 sekitar 4,5 juta ton per tahun.

Secara bertahap upaya peningkatan produksi konsentrat tembaga akan terus dilakukan setelah smelter dibangun dari perkiraan produksi tahun 2017 sebesar 2,7 juta ton, meningkat pada tahun 2025 menjadi sekitar tiga juta ton dan seterusnya.

“Mungkin cukup tapi kita lihat saja nanti karena masing-masing kan belum tahun kapasitasnya berapa total, kita punya peta atau punya roadmap kebutuhannya seperti apa dan peaknya itu kira-kita 4,5 juta untuk tembaga dan itu yang akan dilihat diperlukan berapa pihak," imbuh Menteri ESDM, Sudirman Said.

"Tetapi menurut saya semakin banyak pihak yang membuat dan tersebar itu semakin baik karena ada manajemen resiko yang baik kan, tempatnya terpisah-pisah kalau satu ada masalah, ada back up, begitupun pihaknya jangan satu pihak yang membangun,” lanjutnya.