Dalam kasus penting yang diajukan tujuh kelompok lingkungan, pengadilan Belanda, Rabu memerintahkan perusahaan energi Royal Dutch Shell (RDS) untuk memangkas emisi karbonnya sebesar 45% dari level 2019 pada tahun 2030.
Putusan tersebut bisa menjadi preseden untuk kasus serupa terhadap perusahaan multinasional yang melakukan pencemaran, terutama perusahaan perminyakan, di seluruh dunia.
Kelompok lingkungan, termasuk Greenpeace cabang Belanda, mengajukan gugatan pada 2019 atas nama 17.000 ribu warga Belanda. Kelompok tersebut berpendapat bahwa RDS telah melanggar kewajibannya untuk mengurangi emisi karbon dioksida (CO2).
Dalam putusannya, Hakim Pengadilan Negeri Den Haag Larissa Alwin memutuskan bahwa karena raksasa energi Inggris-Belanda itu saat ini sudah memiliki rencana untuk mengurangi emisi dan masih mengembangkannya, hakim menilai Shell saat ini tidak melanggar kewajibannya, seperti yang dikatakan oleh kelompok tersebut.
BACA JUGA: G7 Sepakat Setop Pendanaan Proyek Batu BaraNamun, hakim mengatakan pelanggaran terhadap kewajiban itu bisa terjadi, karena kebijakan perusahaan "tidak konkret, banyak kelemahan dan didasarkan pada pemantauan perkembangan sosial daripada tanggung jawab perusahaan sendiri untuk mencapai pengurangan CO2”.
Hakim memerintahkan perusahaan itu untuk melakukan pemangkasan 45% pada tahun 2030, sejalan dengan Perjanjian Paris 2016 tentang perubahan iklim.
Kasus di Belanda ini adalah yang terbaru dari serangkaian gugatan hukum yang diajukan di seluruh dunia oleh para aktivis iklim yang mengupayakan tindakan untuk mengendalikan emisi, tetapi keputusan ini merupakan yang pertama menargetkan perusahaan multinasional.
Dalam pernyataan menjelang keputusan tersebut, RDS mengatakan gugatan hukum tidak akan banyak membantu mempercepat transisi dunia dari bahan bakar fosil. [my/jm]