Pengadilan Amerika telah menghentikan larangan Presiden Donald Trump terhadap transgender yang bertugas di militer.
"Dampak Perintah Pengadilan itu adalah mengembalikan status quo sehubungan dengan ketentuan yang ada sebelum dikeluarkannya Memorandum Presiden," demikian bunyi perintah yang dikeluarkan Hakim Distrik Amerika, Colleen Kollar-Kotelly, merujuk pada kebijakan sebelum perintah eksekutif Trump tanggal 30 Juni yang melarang transgender mengabdi di militer.
Meski demikian Hakim menolak usaha penggugat untuk menghentikan sebuah larangan untuk mendanai operasi ganti kelamin.
Pentagon hari Senin, menolak mengomentari langsung keputusan tersebut. "Untuk pertanyaan khusus mengenai keputusan pengadilan hari ini, saya arahkan ke Departemen Kehakiman," kata juru bicara Pentagon, Mayor Angkatan Darat Dave Eastburn.
Kasus tersebut diajukan oleh sekelompok anggota militer transgender yang meminta pengadilan menghentikan larangan tersebut sementara mempertimbangkan apakah hal itu melanggar hak konstitusional mereka.
Bulan Agustus lalu pemerintahan Trump mengirim memo kepada Departemen Pertahanan untuk memberlakukan larangan tersebut.
Kebijakan tersebut akan bisa membuat Pentagon mengeluarkan anggota militer berdasarkan standar apakah mereka bisa dikirim ke zona perang atau ikut dalam misi lain. Kebijakan itu juga menolak penerimaan transgender baru yang ingin bergabung dengan militer, dan akan mengakhiri anggaran perawatan medis yang berkaitan dengan ganti kelamin bagi anggota militer transgender saat ini.
Trump, dalam pesan tweet mengatakan keputusannya didasarkan pada apa yang dikatakannya "biaya medis dan gangguan yang luar biasa biasa besar yang diakibatkan transgender dalam militer."
Langkah tersebut dilakukan setahun setelah Pentagon di bawah mantan Presiden Barack Obama mengumumkan anggota militer transgender diizinkan mengabdi secara terbuka. [my]