Pengadilan Pakistan Hentikan Eksekusi 6 Terpidana Militan

Mahkamah Agung Pakistan menghentikan pengeksekusian enam tersangka yang divonis oleh pengadilan militer, Kamis, 16 April 2015 (Foto: ilustrasi).

Hukuman mati yang ditetapkan kepada keenam tersangka tadi awal bulan ini, menandai untuk pertama kalinya keputusan semacam itu sejak Pakistan mencabut moratorium hukuman mati Desember lalu.

Mahkamah Agung Pakistan menghentikan pengeksekusian enam tersangka yang divonis oleh pengadilan militer atas tuduhan mulai dari terorisme, pembunuhan, hingga pemboman bunuh diri, dan penculikan dengan uang tebusan, setelah terlontar tuduhan bahwa prosedur persidangan terhadap para tersangka itu tidak sah.

Putusan Mahkamah Agung Pakistan tersebut dikeluarkan Kamis (16/4), menyusul sebuah petisi yang diajukan oleh organisasi pengacara yang menantang pengesahan sebuah amandemen konstitusi baru-baru ini, yang memungkinkan pengadilan militer mengadili para tersangka yang dicari atas tuduhan telah melakukan tindakan teror.

Pengadilan menghentikan sidang dengar keterangan itu hingga 22 April dan memberi pihak pemerintah cukup waktu untuk menanggapinya.

Hukuman mati yang ditetapkan kepada keenam tersangka tadi awal bulan ini, menandai untuk pertama kalinya keputusan semacam itu sejak Pakistan mencabut moratorium hukuman mati Desember lalu, setelah Taliban menyerang sebuah sekolah di Peshawar, menewaskan 150 orang, kebanyakan anak-anak.