Kantor Organisasi Lingkungan Greenpeace yang berada di Jalan Kemang Utara, Jakarta Selatan akan disegel oleh Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada hari Senin mendatang.
Alasan penyegelan tersebut karena Kantor Organisasi Lingkungan Internasional itu dinilai tidak sesuai dengan peruntukannya.
Juru bicara Greenpeace Asia Tenggara, Bustar Maitar di Jakarta, Jumat mengatakan penyegelan kantor Greenpeace ini diduga terkait dengan gencarnya laporan Greenpeace soal perusakan hutan yang dilakukan perusahaan besar Asia Pulp and Paper (APP).
Bustar menduga adanya mafia pembabat hutan yang berada dibalik penyegelan kantor Greenpeace tersebut. Menurut Bustar, keberadaan kantor Greenpeace ini sudah sesuai izin dari kelurahan dan kecamatan.
Bustar Maitar mengatakan, "Kami sebenarnya agak kaget karena berita tentang penyegelan ini, itu hanya berselang tiga hari setelah pengumuman penghentian kontrak pembeli-pembeli Asia Pulp and Paper."
Laporan Greenpeace beberapa waktu lalu tentang perusakan hutan yang dilakukan oleh APP menyebabkan sejumlah perusahaan seperti Hasbro, salah satu perusahaan mainan terbesar di dunia, kemudian Tchibo, perusahaan coffee roaster terbesar kelima di dunia dan Montblanc, produses pulpen mewah terkenal mengumumkan akan berhenti membeli dari perusahaan kertas raksasa itu.
Bustar menilai upaya penyegelan kantor Greenpeace ini sebagai bagian dari upaya untuk menghentikan aksi-aksi Greenpeace yang selalu mengkritisi soal adanya pembabatan hutan Indonesia.
Namun, menurut Bustar, Greenpeace akan terus melakukan kampanye soal lingkungan meskipun ada sejumlah pihak yang berusaha untuk mengganggu kegiatan mereka.
"Kegiatan Greenpeace akan berjalan seperti biasa, kegiatan kampanye untuk mengekspose perusakan-perusakan hutan yang dilakukan oleh APP akan terus berjalan, akan terus dilakukan. Kampanye lain seperti kampanye air, (kampanye) energi terus berjalan -- jadi kegiatan Greenpeace sama sekali tidak terganggu," papar Bustar Maitar.
Sementara, kepala Bidang Penertiban Bangunan Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Pemeritah DKI Jakarta, Agus Supriyono mengatakan penyegelan kantor Greenpeace dikarenakan tidak sesuai dengan peruntukannya.
Menurut Agus, wilayah kantor Greenpeace itu seharusnya untuk pemukiman dan bukan perkantoran. Hal ini dianggap telah menyalahi aturan. Agus juga membantah adanya orang lain dalam penyegelan kantor Greenpeace.
Seorang pengamat Lingkungan dari Institute Hijau Indonesia, Chalid Muhammad menyatakan organisasi Greenpeace dan banyak organisasi lingkungan hidup lainnya memang dibutuhkan untuk terus konsisten menyuarakan tentang kerusakan lingkungan hidup di Indonesia.
Menurutnya, penyegelan kantor Greenpeace dengan alasan tidak sesuai dengan peruntukannya sangat diskriminatif karena di wilayah kantor Greenpeace itu banyak bangunan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Kalau mau konsisten maka yang pertama tutup kantor-kantor cabang partai politik yang ada di Kemang, kantor konsultan yang ada di Kemang, atau kafe-kafe yang ada di rumah di Kemang. Jadi kalau mau tutup ditutup semuanya gitu. Mereka menyuarakan tentang penyelamatan kawasan hutan diIndonesia untuk kepentingan Indonesia , sehingga tidak ada alasan mereka ditutup dengan alasan isu nasionalisme," kata Chalid Muhammad.
Beberapa waktu lalu, Juru Bicara Kementerian Hukum dan HAM, Martua Batubara juga menyatakan pihaknya akan mengusir organisasi lingkungan Greenpeace dari Indonesia. Alasannya dikarenakan ada dugaan dana organisasi lingkungan itu berasal dari judi dan itu bertentangan dengan peraturan yang ada di Indonesia.
Apalagi menurut Batubara, dana yang diperoleh Greenpeace itu digunakan untuk menjelek-jelekan Indonesia diluar negeri dalam masalah lingkungan. Hal itu sudah bisa digolongkan tindakan makar.
Penyegelan Kantor Greenpeace Diduga Terkait Laporan Perusakan Hutan PT APP
Organisasi lingkungan 'Greenpeace' menduga penyegelan kantornya oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait dengan laporan Greenpeace soal perusakan hutan yang dilakukan perusahaan kertas Asia Pulp and Paper (APP).