Prancis Minta Indonesia Pindahkan Terpidana Mati Serge Atlaoui

Terpidana mati kasus narkoba Serge Areski Atloui, yang berkewarnanegaraan Prancis, saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, 6 November 2006. (Foto: Tatan Syuflana/AP Photo)

Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan permintaan Prancis akan dibahas usai liburan.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Prancis sudah mengirimkan permintaan resmi untuk mentransfer narapidana terpidana mati yang sudah ditahan selama 20 tahun.

Pemerintah Indonesia dalam beberapa pekan terakhir telah membebaskan sejumlah tahanan terkenal, termasuk seorang ibu asal Filipina yang sedang menjalani hukuman mati dan lima anggota terakhir dari jaringan narkoba yang dijuluki 'Bali Nine'.

Para diplomat Perancis mengakui bahwa pembicaraan sedang berlangsung untuk pemindahan Serge Atlaoui, seorang warga Prancis berusia 61 tahun yang ditangkap pada 2005 di sebuah pabrik obat rahasia di luar Jakarta.

BACA JUGA: Pemerintah Setuju Pulangkan Anggota Sindikat Narkoba 'Bali Nine' ke Australia

Pemeringah mengonfirmasi telah menerima permintaan transfer resmi.

“Kami telah menerima surat resmi yang meminta pemindahan Serge Atlaoui,” kata Yusril kepada AFP.

Ia mengatakan, hal itu akan dipelajari dan dibahas pada awal Januari setelah liburan akhir tahun.

Kedutaan Besar Prancis di Jakarta menolak permintaan komentar dari AFP.

Harapan Besar

Atlaoui, ayah empat anak itu, bersikukuh bahwa dia tidak bersalah. Dia mengklaim bahwa saat itu dia memasang mesin di tempat yang dia sangakadalah pabrik akrilik.

Dia awalnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, tetapi Mahkamah Agung pada 2007 meningkatkan vonis menjadi hukuman mati di tingkat banding.

Serge Atlaoui dikawal polisi untuk peninjauan kembali kasus narkoba di Pengadilan Negeri Tangerang, 11 Maret 2015. (Foto: Tatan Syuflana/AP Photo)

ditahan di pulau Nusakambangan, Jawa Tengah, yang dikenal julukan "Alcatraz" di Indonesia, setelah hukuman mati tersebut. Namun kemudia ia dipindahkan ke kota Tangerang pada 2015 sebelum mengajukan banding.

Pada tahun itu, ia dijadwalkan akan dieksekusi bersama delapan pelaku kejahatan narkoba lainnya, tetapi mendapat penangguhan hukuman sementara setelah Paris meningkatkan tekanan. Pihak berwenang Indonesia kemudian setuju untuk membiarkan proses banding, yang belum selesai, untuk dilanjutkan.

Pengacara Atlaoui, Richard Sedillot, mengatakan kepada AFP bulan lalu bahwa masih ada “harapan besar” untuk transfer tersebut.

BACA JUGA: Indonesia Pulangkan Lima Napi Narkoba “Bali Nine” ke Australia

Awal bulan ini, narapidana asal Filipina Mary Jane Veloso dengan berlinang air mata berkumpul kembali dengan keluarganya setelah hampir 15 tahun terpidana mati di Indonesia. Dia dipindahkan ke penjara wanita di Manila di mana dia menunggu pengampunan atas hukuman narkobanya.

Indonesia mempunyai undang-undang narkoba yang paling ketat di dunia dan pernah mengeksekusi orang asing di masa lalu.

Setidaknya 530 orang berstatus terpidana mati di Indonesia, sebagian besar karena kejahatan terkait narkoba, menurut data dari kelompok hak asasi manusia KontraS, yang mengutip angka resmi.

Menurut Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, lebih dari 90 orang asing telah dijatuhi hukuman mati, semuanya atas tuduhan narkoba, pada awal November. [ft/ah]