Presdir Freeport Rekam Pembicaraan untuk Lindungi Diri

  • Fathiyah Wardah

Presiden Direktur Freeport Indonesia, Maroef Sjamsuddin sedang memberikan keterangan pada sidang Majelis Kehormatan Dewan dalam kasus dugaan pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto, di Jakarta hari Kamis 3/12 (VOA/Fathiyah).

Presdir PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin hari Kamis (3/12) memberikan kesaksian dalam kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto di sidang Mahkamah Kehormatan Dewan.

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin mengaku merekam pembicaraannya dengan ketua dewan dan pengusaha minyak itu untuk melindungi dirinya jika terjadi sesuatu di kemudian hari.

Setelah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said, kini giliran Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin hari Kamis (3/12) yang memenuhi panggilan pemeriksaan Majelis Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat atau MKD dalam kasus dugaan pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto.

Dalam sidang yang dilakukan secara terbuka, Presiden Direktur PT Freeport itu menjelaskan soal pertemuannya dengan Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha minyak Riza Chalid. Dalam pertemuan itu menurutnya, Setya Novanto dan Riza Chalid berusaha menyakinkannya bahwa pemerintah Indonesia akan meneken perpanjangan kontrak Freeport. Tetapi, sebagai imbalannya, mereka meminta saham 20% untuk presiden dan wakil presiden, serta saham pada proyek listrik yang akan dibangun PT Freeport Indonesia di Timika – Papua. Maroef menilai permintaan itu sangat tidak etis karena dilakukan oleh penyelenggara negara, dan menurutnya – Setya Novanto sudah menyalahgunakan kewenangannya.

Pembicaraan Direkam dengan Handphone

Mantan Wakil Kepala Badan Intelijen Negara itu mengaku telah merekam dengan menggunakan handphone-nya pertemuan ketiganya dengan Setya Novanto dan Riza Chalid di Hotel Ritz Carlton Jakarta, tanggal 8 Juni 2015 lalu. Ini dilakukan lanjutnya untuk melindungi dirinya jika terjadi sesuatu di masa yang akan datang.

“Tidak ada yang menyuruh saya inisiatif saya. Saya membawa HP saya dan saya rekam. Saya berpikir ini bagian dari nilai-nilai akuntabilitas saya untuk menjaga agar saya yang mendapatkan mandat dari perusahaan jika diperlukan. Pihak lawan berbicara saya, kedua-keduanya berupaya menyakinkan saya bahwa urusan ini mereka bisa menyelesaikan, kemampuan untuk berbicara atau menegosiasikan kepada pihak lain,” ungkap Maroef Sjamsoeddin.

Maroef menambahkan hasil pertemuan dengan Setya Novanto dan Riza Chalid itu langsung dilaporkannya kepada CEO Freeport Mcmoran Jim Bob Moffett ketika datang ke Indonesia. Menanggapi laporan itu, Moffett mengatakan ia akan dijerat pasal korupsi jika memberikan saham kepada pejabat negara, karena semua pegawai Freeport harus tunduk pada Foreign Corrupt Practices Act (FCPA) di Amerika.

“Karena di situ menyangkut masalah permintaan saham 20 persen karena di Freeport ini ada divestasi saham. Saat ini kan 93,6 persen dimiiliki oleh BUMN. Sisanya menjadi go public internasional nah kalo diserahkan itu masalah. Kenapa saya langsung melapor ke Moffett ketika dia ada di Indonesia? Karena saya khawatir jangan-jangan di belakang saya. Karena berdasarkan pengakuan Ketua DPR, karena ini akan berhubungan dengan Luhut untuk mengurus masalah ini.”

Maroef juga menyatakan kepada anggota dan pimpinan MKD bahwa masalah besar akan muncul jika kontrak karya Freeport yang akan berakhir pada 2021 tidak diperpanjang.

"Freeport bukan hanya soal bisnis, tetapi juga terkait aspek sosial karena melibatkan karyawan beserta keluarganya dan masyarakat Papua,” tambah Maroef.

Di depan sidang MKD yang dipimpin oleh Junimart Girsang, Maroef Syamsoeddin juga mengaku telah dimintai keterangan oleh tim penyelidik Kejaksaan Agung perihal kasus ini. Telepon seluler yang dipakai untuk merekam pembicaraan dengan ketua DPR dan pengusaha minyak itu juga telah diambil oleh tim penyidik kejaksaan, untuk keperluan melakukan pendalaman.

MKD Didesak untuk Cepat dan Transparan

Pengamat politik dari Poltracking Indonesia, Hanta Yuda mengatakan MKD harus serius, cepat dan transparan dalam memproses kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto. Menurutnya, ini adalah momentum untuk memperbaiki citra DPR yang selama ini dinilai kurang baik oleh masyarakat. Hanta berharap sanksi yang diberikan kepada Setya bukan hanya datang dari MKD, tetapi juga dari partai politik di mana dia bernaung selama ini, dilanjutkan dengan proses hukum.

“Ini juga perlu komitmen partai karena anggota-anggota DPR itu kan berasal dari partai politik harus ada sikap dari partai, pemimpin partai apabila anggotanya, kadernya di legislatif maupun eksekutif misalnya memiliki dugaan pelanggaran etik,” ujar Hanta.

Sementara itu, Wakil Presiden Yusuf Kalla menyatakan semua pihak harus menghormati proses yang sedang berjalan di Majelis Kehormatan Dewan (MKD) dan menegaskan kesiapannya untuk memberikan keterangan dalam sidang itu jika diperlukan. Kalla juga mempersilahkan MKD memanggil Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan.

Selain Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin, MKD juga memanggil Riza Chalid, pengusaha minyak yang bersama Ketua DPR Setya Novanto meminta 20% saham kepada PT Freeport Indonesia, dengan mencatut nama presiden dan wakil presiden. Riza Chalid tidak menghadiri panggilan dari MKD hari Kamis (3/12).
[fw/em]