Presiden Polandia akan Tandatangani UU Holocaust

Presiden Polandia Andrzej Duda memberikan sambutan seusai rapat nonproliferasi senjata pemusnah massa di markas besar PBB, New York, 18 Januari 2018. (Foto: dok).

Presiden Polandia Andrzej Duda mengatakan hari Selasa (6/2) bahwa dia akan menandatangani undang-undang yang akan menghukum siapa pun yang menyalahkan Polandia atas kejahatan Nazi yang dilakukan di Polandia dalam Holocaust.

Undang-undang tersebut mengancam hukuman denda dan kurungan penjara bagi siapa pun yang menuduh pembantaian yang dilakukan oleh Nazi terhadap orang Yahudi selama Perang Dunia II sebagai “kejahatan Polandia,” atau mengisyaratkan “kamp-kamp kematian milik Nazi” sebagai “kamp-kamp kematian milik Polandia.” Sebagian kekejaman Nazi yang terburuk dilakukan di bumi Polandia.

Duda mengatakan dia juga akan berkonsultasi dengan pengadilan konstitusi Polandia untuk mempertimbangkan undang-undang itu.

Dia sebelumnya menyebut Polandia sebagai korban teror Nazi, dan mengatakan enam juta orang Polandia dan tiga juta orang Yahudi dibunuh oleh penjajah Jerman. Dia mengakui bahwa beberapa orang Polandia “jahat” bekerja sama dengan Nazi, tetapi yang lainnya, termasuk pemerintah Polandia di pengasingan selama perang menolak pemerintahan teror Hitler.

Berbicara di televisi nasional hari Selasa, Duda menyangkal tuduhan-tuduhan masyarakat internasional bahwa undang-undang tersebut akan menyemangati mereka yang selama ini melakukan penyangkalan terhadap Holocaust.

"Hal ini telah disuarakan di Israel, Amerika dan di tempat-tempat lainnya bahwa RUU ini bisa mengarah pada penyangkalan kebenaran sejarah, bisa mendistorsi, menyebabkan orang-orang yang mengatakan kebenaran dituduh memalsukan sejarah, namun saya ingin mempertegas - menurut saya, situasi itu bukan akibat Pasal 55A, yang jelas menyatakan bahwa seseorang yang menyampaikan pandangan tertentu secara terbuka dan berlawanan dengan fakta, akan di pidana. Tapi karena ada keraguan dan sudah disuarakan, saya secara pribadi, sebagai presiden, bersedia mengakui bahwa keraguan semacam itu harus diklarifikasi, karena itu perlu dihormati, memori dan perasaan dari mereka yang kehilangan keluarga mereka dan juga penghormatan mereka yang selamati."

Duda mengakui beberapa orang Polandia yang "jahat" bekerja sama dengan Nazi, tapi yang lainnya termasuk pemerintahan perang Polandia di pengasingan, menolak teror Hitler.

Para pejabat Israel telah menyampaikan keberatan atas undang-undang tersebut, dengan mengatakan bahwa hal itu merupakan upaya untuk menulis ulang sejarah.

Polandia telah membatalkan kunjungan Menteri Pendidikan Israel Naftali Bennett minggu ini karena reaksi Bennett terhadap tindakan tersebut.

“Darah orang-orang Yahudi Polandia menangis dari kubur, dan tidak ada hukum yang akan membungkamnya,” kata Bennett, hari Senin. “Pemerintah Polandia membatalkan kunjungan saya karena saya menyebutkan kejahatan rakyatnya. Saya merasa terhormat.”

Bennett tadinya dijadwalkan mengunjungi Polandia pada hari Rabu, sebagai .pejabat senior Israel pertama yang bertemu dengan pejabat Polandia sejak kontroversi mengenai undang-undang baru itu mencuat minggu lalu.

Bennett mengatakan bahwa hanya sejumlah kecil orang Polandia yang mempertaruhkan nyawa mereka untuk menyelamatkan orang Yahudi selama perang. [lt]