PTUN Jakarta Putuskan Jaksa Agung Melawan Hukum Dalam Kasus Semanggi

Majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatan yang diajukan orang tua korban peristiwa Semanggi I dan Semanggi II. (Foto: ilustrasi).

Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan tindakan penyampaian informasi oleh Jaksa Agung tentang peristiwa Semanggi I dan Semanggi II sebagai perbuatan melawan hukum.

Majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatan yang diajukan orang tua korban peristiwa Semanggi I dan Semanggi II yakni Sumarsih dan Ho Kim Ngo terhadap Jaksa Agung. Adapun yang digugat adalah pernyataan Jaksa Agung pada rapat dengan Komisi III DPR pada 16 Januari 2020 yang menyebut peristiwa Semanggi I dan Semanggi II bukan merupakan pelanggaran HAM berat. Karena itu, menurut Jaksa Agung saat itu, Komnas HAM seharusnya tidak menindaklanjuti dan tidak ada alasan untuk membentuk Pengadilan ad hoc.

Atas pernyataan tersebut, majelis hakim yang diketuai Andi Muh Ali Rahman memutuskan Jaksa Agung telah melakukan perbuatan melawan hukum. Selain itu, hakim juga menghukum Jaksa Agung untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp285.000.

Your browser doesn’t support HTML5

PTUN Jakarta Putuskan Jaksa Agung Melawan Hukum Dalam Kasus Semanggi

"Mewajibkan Tergugat untuk membuat pernyataan terkait penanganan dugaan Pelanggaran HAM berat Semanggi I dan Semanggi II sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI berikutnya, sepanjang belum ada putusan/keputusan yang menyatakan sebaliknya," bunyi putusan PTUN Jakarta seperti dikutip dari putusan3.mahkamahagung.go.id pada Rabu (4/11/2020).

Kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Isnur berharap Jaksa Agung tidak melakukan banding atas putusan ini dan segera melaksanakan putusan hakim. "Dalam proses penyidikan dan penyelidikan sampai sekarang masih berlangsung. Jadi Jaksa Agung dalam ucapannya tidak sesuai dengan fakta yang dilakukan sendiri, di mana Komnas HAM dan Jaksa Agung masih berkoordinasi berkas perkara," jelas Muhammad Isnur dalam konferensi pers online, Rabu (4/11/2020).

Kuasa hukum keluarga korban Muhammad Isnur saat menggelar konferensi pers soal putusan PTUN Jakarta, Rabu (4/11/2020). Foto: VOA

Isnur meminta Presiden Joko Widodo untuk menegur Jaksa Agung agar tidak melakukan kesalahan yang sama pada masa mendatang. Menurutnya, putusan ini serius karena Jaksa Agung merupakan bagian dari penegakan hukum di Indonesia.

Di sisi lain, kata Isnur, putusan ini menunjukkan pengadilan masih berjalan dengan baik dalam mengontrol tindakan-tindakan pemerintah yang berlawanan dengan hukum. Karena itu, putusan ini dapat menjadi harapan baru bagi keluarga korban pelanggaran HAM lainnya yang dirugikan pemerintah.

Orang tua korban semanggi I Bernardinus Realino Norma Irmawan (Wawan), Sumarsih juga berharap putusan ini dapat menjadi pelajaran bagi Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Ia menilai putusan ini juga sebagai menguatkan nilai-nilai reformasi yang diperjuangkan mahasiswa pada tahun 1998 yakni supremasi hukum.

Orang tua korban semanggi I Bernardinus Realino Norma Irmawan (Wawan), Sumarsih. Foto: Sasmito

"Indonesia sebagai negara hukum ini benar-benar terwujud. Jangan sampai kemudian negara hukum ini menjadi negara yang melanggengkan impunitas," jelas Sumarsih.

Dalam lembar putusan disampaikan alasan Sumarsih dan Ho Kim Ngo menggugat tindakan Jaksa Agung. Salah satunya yaitu mereka menilai pernyataan Jaksa Agung telah menghambat menghambat proses hukum penyelesaian dugaan pelanggaran HAM Berat Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II. Akibatnya kepentingan keluarga korban untuk mendapatkan keadilan atas meninggalnya para korban menjadi terhalangi.

Mereka juga menilai pernyataan Jaksa Agung mengaburkan fakta bahwa Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II adalah pelanggaran HAM Berat. Menurut mereka, hal ini menciderai perjuangan keluarga korban dan masyarakat, salah satunya melalui Aksi Kamisan di depan Istana Negara yang telah berlangsung 13 tahun.

BACA JUGA: Keluarga Korban Semanggi I dan II Berharap PTUN Kabulkan Gugatan terhadap Jaksa Agung

Menanggapi putusan ini, juru bicara Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan pihaknya menghormati putusan PTUN Jakarta. Menurutnya, Kejagung akan mempelajari terlebih dahulu isi putusan tersebut sebelum melakukan upaya hukum.

"Namun karena putusan tersebut dirasakan tidak tepat maka sesuai ketentuan pasal 122 maupun 131 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009, maka Tim Jaksa Pengacara Negara selaku kuasa tergugat akan mempelajari terlebih dahulu atas isi putusan tersebut dan yang pasti akan melakukan upaya hukum," jelas Hari Setiyono melalui keterangan tertulis yang diterima VOA, Rabu (4/11/2020). [sm/ab]